JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memasuki babak baru. Seorang warga, Yulianah Dewi (37), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, Yulianah Dewi bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.
Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut korban memiliki tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek, yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Pada 13 Februari 2026, sebagian tanah yang diklaim milik korban seluas kurang lebih 2.300 meter persegi disebut telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lain (dkk) tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak.
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap dugaan konflik lahan dan tindakan yang disebut-sebut sebagai premanisme di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu warga, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, telah melayangkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 kepada Polda Metro Jaya dengan permohonan supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang disebut terjadi secara berulang dan terbuka. Beberapa laporan polisi sebelumnya juga telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, antara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri serta harta benda, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan terbaru tersebut maupun status hukum para pihak yang dilaporkan. Upaya konfirmasi kepada jajaran terkait masih terus dilakukan.
Demikian pula, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan, potensi konflik horizontal, serta rasa aman warga di lingkungan permukiman padat penduduk. Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional.
Di sisi lain, sengketa pertanahan pada dasarnya juga memiliki dimensi perdata yang kerap memerlukan pembuktian administrasi dan keabsahan dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, proses hukum yang cermat dan berbasis alat bukti yang sah menjadi kunci agar perkara ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait progres penyelidikan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































