Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Tabrakan di Koridor 13 Cipulir, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya 

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi Transjakarta yang beradu banteng di Cipulir, Jakarta Selatan, dan dalam proses olah TKP Polda Metro Jaya, Senin (23/2/2026). (Dok-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Foto: Kondisi Transjakarta yang beradu banteng di Cipulir, Jakarta Selatan, dan dalam proses olah TKP Polda Metro Jaya, Senin (23/2/2026). (Dok-Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tabrakan adu banteng di jalan layang Transjakarta Koridor 13, kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membenarkan status hukum Y telah ditingkatkan. “Sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026).

Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Y mengakui sempat tertidur saat mengemudikan bus. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab kendaraan yang dikemudikannya melaju ke jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan frontal dengan bus Transjakarta lain.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sempat tertidur sehingga kendaraan keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan,” kata Komarudin.

Dalam perkara ini, sopir bus lainnya berinisial A hanya berstatus sebagai saksi. Penyidik menilai tidak ditemukan unsur kelalaian dari pihak A berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta rekaman yang dianalisis.

Meski telah berstatus tersangka, Y tidak dilakukan penahanan. Menurut Komarudin, proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“Proses masih lanjut. Tidak ditahan,” ujarnya.

Y dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka maupun kerugian materiil.

Kecelakaan terjadi pada Senin pagi (23/2/2026) di ruas Swadarma arah Cipulir, yang merupakan bagian dari Koridor 13 Transjakarta. Dua unit bus dengan kode operator BMP 263 dan MYS 17100 terlibat tabrakan adu banteng di jalur layang khusus bus.

Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk video yang diunggah akun media sosial @info_ciledug, kedua armada tampak mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Kaca depan pecah dan bodi kendaraan tertekuk akibat benturan keras.

Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka, sebagian besar luka ringan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan pihaknya langsung memprioritaskan keselamatan penumpang begitu insiden terjadi.

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan,” ujar Ayu dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut Ayu, petugas di lapangan segera mengamankan area, mengarahkan pelanggan keluar dari bus, dan memastikan mereka mendapatkan pertolongan medis bila diperlukan. Transjakarta juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendukung proses investigasi.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap aspek manajemen kelelahan (fatigue management) bagi pengemudi angkutan umum, terutama yang beroperasi di jalur khusus dengan intensitas tinggi seperti Koridor 13.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) operator serta kondisi kerja pengemudi. Sementara itu, Transjakarta menyebut akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Penetapan tersangka terhadap Y menjadi langkah awal penegakan hukum dalam insiden ini.

Namun, di sisi lain, kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan kesehatan dan kesiapan fisik pengemudi dalam sistem transportasi publik, demi menjamin keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru