JAKARTA– Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diduga belum mengantongi izin lengkap.
Penghentian aktivitas ini semakin menjadi sorotan setelah munculnya korban jiwa yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
Satpol PP Kecamatan Kemayoran memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai langkah tegas penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Petugas Satpol PP Kemayoran, Bronson Sitompul, menegaskan seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
“Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin lengkap. Pihak perusahaan wajib menunjukkan legalitas seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Setelah itu baru segel bisa dibuka,” ujar Bronson, Senin (13/4/2026).
Bronson menjelaskan, pengawasan teknis konstruksi berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), termasuk terkait Izin Rencana Teknis (IRT).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan administratif maupun aspek keselamatan.
Izin Belum Rampung, Proyek Sudah Berjalan
Di tengah polemik, Ketua RT 11 RW 05, Budi, mengungkapkan bahwa proses perizinan BTS masih berlangsung dan belum tuntas.
“Izin masih dalam proses, ditargetkan selesai sekitar tiga bulan. Vendor dari PT Bina Mitra Sejati, saudara Zuhari yang menangani. Untuk dokumen dipegang oleh Ivan,” jelasnya.
Budi juga mengonfirmasi telah diperiksa pihak kepolisian terkait insiden di lokasi proyek yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saya sudah dimintai keterangan di Polsek Kemayoran,” katanya.
Warga Menolak, Khawatir Dampak Kesehatan
Penolakan keras datang dari warga setempat. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan BTS yang berdiri di lingkungan permukiman, bahkan disebut berada di rumah Ketua RT.
“Kami tidak pernah menyetujui. Awalnya lokasi izin bukan di sini, tapi tiba-tiba BTS berdiri di lingkungan kami,” ujar salah satu warga.
Selain persoalan transparansi, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak radiasi terhadap kesehatan.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi keselamatan warga,” tegasnya.
Desakan Usut Tuntas Menguat
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Munculnya korban jiwa memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan kelalaian dalam pengawasan proyek.
Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan proyek BTS, khususnya di kawasan padat penduduk.



































