BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran bersama aparat terkait berdiri di lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran bersama aparat terkait berdiri di lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)

JAKARTA– Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diduga belum mengantongi izin lengkap.

Penghentian aktivitas ini semakin menjadi sorotan setelah munculnya korban jiwa yang dikaitkan dengan proyek tersebut.

Satpol PP Kecamatan Kemayoran memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai langkah tegas penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Petugas Satpol PP Kemayoran, Bronson Sitompul, menegaskan seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin lengkap. Pihak perusahaan wajib menunjukkan legalitas seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Setelah itu baru segel bisa dibuka,” ujar Bronson, Senin (13/4/2026).

Bronson menjelaskan, pengawasan teknis konstruksi berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), termasuk terkait Izin Rencana Teknis (IRT).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan administratif maupun aspek keselamatan.

Izin Belum Rampung, Proyek Sudah Berjalan

Di tengah polemik, Ketua RT 11 RW 05, Budi, mengungkapkan bahwa proses perizinan BTS masih berlangsung dan belum tuntas.

“Izin masih dalam proses, ditargetkan selesai sekitar tiga bulan. Vendor dari PT Bina Mitra Sejati, saudara Zuhari yang menangani. Untuk dokumen dipegang oleh Ivan,” jelasnya.

Budi juga mengonfirmasi telah diperiksa pihak kepolisian terkait insiden di lokasi proyek yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya sudah dimintai keterangan di Polsek Kemayoran,” katanya.

Warga Menolak, Khawatir Dampak Kesehatan

Penolakan keras datang dari warga setempat. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan BTS yang berdiri di lingkungan permukiman, bahkan disebut berada di rumah Ketua RT.

“Kami tidak pernah menyetujui. Awalnya lokasi izin bukan di sini, tapi tiba-tiba BTS berdiri di lingkungan kami,” ujar salah satu warga.

Selain persoalan transparansi, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak radiasi terhadap kesehatan.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi keselamatan warga,” tegasnya.

Desakan Usut Tuntas Menguat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Munculnya korban jiwa memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan kelalaian dalam pengawasan proyek.

Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan proyek BTS, khususnya di kawasan padat penduduk.

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:54 WIB