JAKARTA — Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.
Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.
Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.
Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.
Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.
Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.
Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Aturan tersebut disusun sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai memberatkan.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Maman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin utama ialah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami.
Menurut dia, selama ini platform e-commerce memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kesan kompleks dan membebani penjual UMKM.
Padahal, kata dia, komponen biaya pada dasarnya hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen biaya layanan platform bagi usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam sistem SAPA UMKM.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace,” ujar Maman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.
Maman menilai kenaikan biaya secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Pemerintah nantinya juga akan mendorong kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller agar tarif layanan berlaku tetap selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri,” katanya.
Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Kementerian UMKM meminta platform e-commerce tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.
Maman menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.




































