Jaksa Agung Dorong Denda Damai Jadi Instrumen Pemulihan Fiskal usai Gejolak IHSG

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

menegaskan pentingnya penerapan mekanisme denda damai atau schikking sebagai instrumen pemulihan fiskal dalam menangani kejahatan ekonomi yang berdampak pada stabilitas nasional.

menegaskan pentingnya penerapan mekanisme denda damai atau schikking sebagai instrumen pemulihan fiskal dalam menangani kejahatan ekonomi yang berdampak pada stabilitas nasional.

JAKARTA — menegaskan pentingnya penerapan mekanisme denda damai atau schikking sebagai instrumen pemulihan fiskal dalam menangani kejahatan ekonomi yang berdampak pada stabilitas nasional.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka peringatan HUT ke-75 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (5/5).

Dalam seminar bertema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional itu, Burhanuddin menyoroti gejolak pasar modal yang terjadi pada akhir Januari 2026 hingga memicu penghentian perdagangan (trading halt).

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu peringatan dari lembaga indeks global terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan kecilnya porsi saham publik di Indonesia.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” kata Burhanuddin.

Ia menilai turbulensi IHSG bukan sekadar persoalan finansial biasa, melainkan krisis multidimensi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistik dalam menangani kejahatan ekonomi kerah putih.

Salah satu langkah yang didorong yakni optimalisasi mekanisme denda damai untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dibandingkan pendekatan pidana konvensional.

Burhanuddin menyebut penerapan denda damai pernah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara minyak goreng pada 2023 dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, ia berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus menciptakan efek jera yang proporsional melalui besaran denda sesuai kerugian yang ditimbulkan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, , , dan otoritas moneter untuk memperkuat tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Managing Director MSCI Research & Development , Pjs Direktur Utama BEI , ekonom , serta Koordinator .

 

Berita Terkait

Kamil Sahab Siap Buka Prediksi Politik Indonesia Lewat Podcast, Film Politik Tengah Disiapkan
JM WO Gandeng Nadya Wedding, Ciptakan Momen Pernikahan Penuh Kehangatan
Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel
PT Palma Global Indonesia Tunjuk Remigius Yosephlamatuka Tolok sebagai Komwil NTB dan NTT
Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
KAMAKSI: Prestasi Jakpro Harus Sejalan dengan Kualitas Pelayanan Publik
PT Palma Global Indonesia Teken Kerja Sama Investasi dengan Kadin Qatar Senilai Rp15 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Kamil Sahab Siap Buka Prediksi Politik Indonesia Lewat Podcast, Film Politik Tengah Disiapkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:35 WIB

JM WO Gandeng Nadya Wedding, Ciptakan Momen Pernikahan Penuh Kehangatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PT Palma Global Indonesia Tunjuk Remigius Yosephlamatuka Tolok sebagai Komwil NTB dan NTT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru