RIYADH – Upaya memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia terus dilakukan pemerintah melalui koordinasi lintas negara. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bersama tim melakukan lawatan resmi dan pertemuan strategis dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Kantor PSS, Kota Riyadh, Jumat (22/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dan Arab Saudi, khususnya terkait perlindungan warga negara Indonesia serta pengamanan penyelenggaraan ibadah haji menjelang puncak musim haji 2026.
Kedatangan Wakapolri disambut langsung oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Mayor Jenderal Abdul Hamid, yang mewakili pimpinan PSS Arab Saudi. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh penghormatan, mencerminkan hubungan bilateral yang erat antara kedua negara dalam mendukung kelancaran dan keamanan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Dalam lawatan tersebut, delegasi Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengamanan bersama otoritas Arab Saudi. Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, sehingga membutuhkan sistem pengawasan dan perlindungan yang maksimal, baik sebelum keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Pertemuan itu juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi Satgas Haji Polri yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Satgas tersebut memiliki tugas utama melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai praktik haji non-prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fokus perhatian diarahkan pada pencegahan penyalahgunaan visa, keberangkatan ilegal, hingga berbagai modus penipuan yang menyasar calon jemaah haji. Fenomena haji non-prosedural dinilai masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para calon jemaah saat berada di Arab Saudi.
Data yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan bahwa hingga saat ini Subsatgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang.
Total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10.025.000.000. Nilai kerugian tersebut menggambarkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat akibat ulah oknum yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga melakukan langkah preventif dengan mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia calon jemaah haji non-prosedural. Pencegahan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun keselamatan di luar negeri.
Dalam forum koordinasi tersebut, kedua pihak turut membahas penguatan pertukaran informasi intelijen, perlindungan warga negara, serta percepatan penanganan berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa perlindungan jemaah membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Menurutnya, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri guna mencegah keberangkatan non-prosedural sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang kerap memanfaatkan momentum musim haji.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Ia menilai penguatan koordinasi internasional menjadi kebutuhan penting karena tingginya jumlah jemaah asal Indonesia memerlukan dukungan pengamanan yang kuat dan terpadu dari kedua negara.
“Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik haji non-prosedural di Indonesia. Di sisi lain, kerja sama internasional dengan otoritas keamanan Arab Saudi juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Langkah koordinatif ini diharapkan tidak hanya mampu menekan praktik keberangkatan ilegal dan penipuan haji, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dalam menjalankan rukun Islam kelima dengan tertib, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































