JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial M.S. (29) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berikut puluhan cartridge yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Penindakan berlangsung di depan kawasan Sedayu Square, Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kamal.
Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto, S.H., M.H. bersama Panit IPDA Rizal Zulkarnain segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap target yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Dalam proses observasi di lapangan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Cengkareng. Tim kemudian melakukan pembuntutan secara tertutup guna memastikan keterlibatan pelaku sebelum akhirnya menghentikan dan mengamankan yang bersangkutan di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebuah totebag berwarna merah yang berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis Etomidate. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yeni Yuningsih, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang kini semakin beragam bentuk dan modusnya.
“Kami dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh tersangka berinisial M.S. (29) dengan barang bukti sejumlah 30 pcs cartridge Etomidate,” ujar Yeni dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (28/5/2026).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa Etomidate merupakan zat yang penggunaannya diawasi ketat karena termasuk dalam kategori obat keras yang dapat disalahgunakan. Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran Etomidate dalam bentuk cartridge vape diketahui mulai marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Informasi cepat dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting yang membantu petugas mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang secara efektif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi Etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber, penyelidikan lapangan, serta operasi pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































