JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5), Kementerian HAM menyebut tuduhan mengenai minimnya pelibatan publik dalam pembahasan revisi UU HAM tidak sesuai fakta.
Kementerian menyatakan berbagai unsur telah dilibatkan sejak tahap awal penyusunan, mulai dari kelompok masyarakat sipil, pegiat HAM, hingga lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan.
“Penyusunan perubahan UU HAM dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna,” demikian keterangan Kementerian HAM.
Pemerintah juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah maupun tenaga ahli dari lembaga tersebut pernah menghadiri forum pembahasan revisi UU HAM. Namun dalam perkembangan berikutnya, perwakilan Komnas HAM disebut tidak lagi hadir dalam sejumlah pertemuan tanpa penjelasan yang jelas.
Selain itu, Kementerian HAM membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Menurut pemerintah, posisi Komnas HAM tetap dipertahankan sebagai lembaga negara independen yang mengawasi implementasi HAM oleh pemerintah.
Kementerian menilai fungsi penyuluhan dan penguatan HAM merupakan tugas pemerintah, sementara Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan.
Pemerintah juga menepis kritik terkait usulan agar rekomendasi Komnas HAM disampaikan melalui Kementerian HAM. Menurut Kemenham, mekanisme itu justru ditujukan untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti.
“Tidak ada subordinasi terhadap Komnas HAM. Dalam perspektif ini, kementerian justru berada pada posisi untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM dilaksanakan,” tulis Kementerian HAM.
Lebih lanjut, Kementerian HAM membantah tudingan bahwa revisi UU HAM dimaksudkan untuk “mengerdilkan” Komnas HAM. Pemerintah mengklaim rancangan perubahan aturan tersebut justru memperkuat posisi lembaga itu.
Salah satu poin yang disebut menguatkan adalah ketentuan bahwa rekomendasi Komnas HAM bersifat wajib, serta adanya perluasan kewenangan yang mencakup tidak hanya penyelidikan tetapi juga penyidikan.
Di sisi lain, Kementerian HAM mengungkapkan pihaknya tengah menggelar forum uji publik di berbagai daerah dan kampus untuk menyerap masukan publik mengenai revisi UU HAM.
Dalam forum tersebut, muncul usulan dari sejumlah akademisi agar lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan disatukan dalam satu struktur kelembagaan.
Meski demikian, Kementerian menyebut rancangan yang disusun saat ini masih mempertahankan struktur lembaga nasional HAM seperti yang ada sekarang, dengan tambahan mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara yang memiliki irisan kewenangan.
Kementerian HAM menyatakan tetap membuka ruang dialog dan menerima berbagai usulan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, terkait substansi revisi UU HAM.




































