JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah pernyataan yang menyebut Kementerian HAM mengusulkan anggaran pembangunan kantor baru dalam pembahasan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027.
Pigai menegaskan seluruh usulan anggaran yang diajukan Kementerian HAM difokuskan untuk penguatan kelembagaan, pelaksanaan program pemajuan dan penegakan HAM, serta peningkatan kapasitas organisasi dalam menjalankan mandat konstitusional.
Kami dari KemenHAM RI sudah bagikan bahan resmi sebelum rapat, jadi semua fraksi sudah ketahui,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).
Pernyataan itu disampaikan merespons komentar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai rapat kerja bersama Kementerian HAM yang menyinggung adanya usulan pembangunan gedung baru.
Pigai menilai anggapan tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun paparan yang telah disampaikan kementeriannya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR.
Ia menegaskan Kementerian HAM saat ini fokus menjalankan agenda penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Menurut Pigai, pembangunan HAM tidak dapat diukur dari aspek fisik semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan dan keamanan.
KemenHAM RI fokus pada tugas mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di berbagai sektor,” ujarnya.
Ia menjelaskan penguatan organisasi yang diusulkan kementeriannya mencakup pembentukan kantor wilayah baru di sejumlah daerah serta peningkatan kapasitas kantor wilayah dengan beban kerja tinggi.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan memperkuat penyelesaian persoalan HAM di daerah.
Selain itu, Kementerian HAM juga tengah memperkuat sumber daya manusia melalui penyiapan mediator dan jabatan fungsional analis HAM guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan HAM.
Pigai turut mengkritik pernyataan Willy Aditya yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jika Ketua Komisi XIII DPR RI punya marwah, seharusnya pernyataannya harus dihapuskan karena tidak punya bukti dan tidak kredibel,” katanya.




































