JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial BN (39), yang merupakan ayah sambung korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar dan diduga mengalami tindak kekerasan seksual secara berulang dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak Mei 2021 hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga mengakibatkan korban hamil hingga kemudian melahirkan seorang bayi.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum setelah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban merupakan anak di bawah umur.
“Penyidik telah memeriksa korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombes Rita, Kamis (2/7/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, BN diduga memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang bekerja. Penyidik menduga tersangka memberikan minuman kepada korban hingga korban merasa pusing dan tertidur, sebelum kemudian diduga melakukan kekerasan seksual. Seluruh dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aspek perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara. Korban telah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, termasuk layanan kesehatan serta akses pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan, layanan kesehatan, dan akses pemulihan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara,” kata Kombes Rita.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memperkuat alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli yang diperlukan sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan yang cepat dinilai sangat penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak serta memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Fahmy Nurdin



































