JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Rudi Margono yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya untuk menjalankan tugas dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/012/2026. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di jajaran JAM Pidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh agenda penanganan perkara, termasuk proses penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. JAM Pidsus juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi serta menjamin keberlangsungan kinerja institusi di tengah proses transisi kepemimpinan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026).
Dengan penunjukan pelaksana tugas, Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di lingkungan JAM Pidsus sehingga seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.




































