Protes PPDB di SMPN 6 Tambun Utara Viral, YLBH Desak Transparansi dan Evaluasi Sistem Penerimaan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung SMPN 6 Tambun Utara. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung SMPN 6 Tambun Utara. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik setelah aksi protes yang dilakukan sejumlah orang tua calon siswa di SMPN 6 Tambun Utara viral di media sosial. Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan para orang tua yang mengaku anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri tersebut, meskipun berdomisili di sekitar lingkungan sekolah.

Peristiwa itu menjadi perbincangan luas setelah beredar video yang memperlihatkan gerbang SMPN 6 Tambun Utara digembok oleh sejumlah orang tua murid sebagai bentuk protes terhadap hasil seleksi jalur domisili atau zonasi. Dalam rekaman yang beredar, para orang tua menyampaikan keberatan karena menilai sistem seleksi belum mencerminkan rasa keadilan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah.

Munculnya aksi tersebut kembali memantik diskusi mengenai implementasi sistem PPDB, khususnya pada jalur domisili yang selama ini dirancang untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik sekaligus mewujudkan pemerataan layanan pendidikan.

Menanggapi polemik tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia menyatakan keprihatinannya dan menyampaikan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik dalam proses penerimaan siswa baru.

Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., dalam keterangannya, pada Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Menurut Anton, setiap kebijakan administratif dalam pelaksanaan PPDB harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak dasar anak. Ia menilai bahwa tujuan utama sistem penerimaan peserta didik tidak boleh bergeser dari semangat memberikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.

“Pelaksanaan PPDB harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat persoalan di lapangan, maka perlu dilakukan evaluasi berdasarkan data dan fakta yang objektif,” ujarnya.

YLBH Sahaya Dharma Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual terhadap data domisili calon peserta didik yang menjadi objek keberatan masyarakat.

Menurut lembaga tersebut, langkah verifikasi penting dilakukan agar seluruh keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada data yang valid, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses PPDB.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa calon peserta didik memang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan jalur domisili, YLBH mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penyelesaian sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan hak peserta didik lainnya.

Selain verifikasi, YLBH juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bekasi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, termasuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan data domisili yang dapat merugikan calon peserta didik lain.

Di sisi lain, YLBH menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan seleksi. Masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penilaian, mekanisme seleksi, serta alasan diterima atau tidak diterimanya calon peserta didik, sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi.

Lembaga bantuan hukum tersebut juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian persoalan. Aspirasi masyarakat, menurut YLBH, tetap dapat disampaikan melalui mekanisme resmi yang tersedia tanpa harus melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.

Menurut YLBH, komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan masyarakat merupakan langkah penting untuk mencari solusi yang adil sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Polemik yang terjadi di SMPN 6 Tambun Utara menambah daftar persoalan pelaksanaan PPDB yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah. Berbagai kalangan menilai sistem penerimaan peserta didik masih memerlukan penyempurnaan agar tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai secara optimal tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Pengamat pendidikan juga kerap menekankan bahwa keberhasilan sistem PPDB tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh akurasi data kependudukan, transparansi proses seleksi, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, serta komunikasi yang efektif kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun pihak SMPN 6 Tambun Utara terkait aksi protes orang tua murid, hasil seleksi yang dipersoalkan, serta tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai duduk perkara dan kemungkinan langkah penyelesaian dari pihak berwenang masih menunggu penjelasan resmi.

Dengan demikian, penyelesaian polemik ini diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang objektif, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Evaluasi yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem PPDB sekaligus menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pengakuan Plt Kadisdik Bekasi soal Titipan Politisi di SPMB Tuai Sorotan, Transparansi Penerimaan Siswa Dipertanyakan
Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif
Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi
Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan
Pemutaran Film Pendek “GEMA” Jadi Momentum Kebangkitan Kreativitas Pelajar SMA Bintara
Paduan Suara Eldiro Pangsoed Galaxi Raih Silver Medal di National Folklore Festival UI, Bukti Konsistensi Prestasi Seni Siswa
Siswa SD Islam PB Soedirman Harumkan Nama Indonesia di Festival Internasional Malaysia
Ancol-ITB Jalin Kemitraan Strategis: Dorong Inovasi Pendidikan, Riset dan Pengembangan Kawasan Berkelanjutan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:14 WIB

Protes PPDB di SMPN 6 Tambun Utara Viral, YLBH Desak Transparansi dan Evaluasi Sistem Penerimaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:37 WIB

Pengakuan Plt Kadisdik Bekasi soal Titipan Politisi di SPMB Tuai Sorotan, Transparansi Penerimaan Siswa Dipertanyakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan

Berita Terbaru