Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota kepolisian Polres Jayapura saat mengamankan aksi unjuk rasa (UNRAS) KNPB di Sentani, Jayapura. (Dok: Istimewa)

Foto: Anggota kepolisian Polres Jayapura saat mengamankan aksi unjuk rasa (UNRAS) KNPB di Sentani, Jayapura. (Dok: Istimewa)

JAYAPURA – Dugaan tindakan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis media Jubi, Silpester Kasipka, mengaku mengalami perusakan alat kerja saat meliput aksi demonstrasi damai yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan organisasi wartawan dan redaksi media yang meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan serta memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang mendokumentasikan proses pengamanan aksi unjuk rasa. Saat itu, aparat kepolisian disebut tengah membawa seorang peserta aksi menuju kendaraan Dalmas. Dalam upaya merekam momen tersebut sebagai bagian dari peliputan, seorang oknum anggota kepolisian diduga menghampiri dan memukul telepon genggam yang digunakan Kasipka hingga layar perangkat tersebut mengalami kerusakan.

Kasipka mengatakan dirinya saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu jalannya pengamanan.

“Saya berusaha mengambil gambar seorang massa aksi yang hendak dinaikkan ke mobil Dalmas. Saat itu dia emosi dan merusak HP saya. Satu polisi melarang saya mengambil gambar lalu memukul HP saya menggunakan tangan,” ujar Kasipka.

Menurutnya, ia telah menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Namun penjelasan itu disebut tidak mendapat respons positif.

Kasipka menuturkan, oknum anggota tersebut tetap melarang dirinya mengambil gambar dan menyampaikan bahwa meskipun mengetahui dirinya bekerja sebagai wartawan, pengambilan dokumentasi dinilai berlebihan.

Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis di Papua. Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras dugaan intimidasi dan tindakan perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Ketua AWP, Elisa Sekenyap, menyatakan wartawan yang bersangkutan telah menjalankan tugas peliputan secara resmi dengan menggunakan identitas pers yang jelas. Karena itu, menurutnya, tindakan oknum aparat tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menilai aparat keamanan semestinya bertugas menjaga keamanan jalannya demonstrasi, melindungi seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk insan pers, serta menghormati hak masyarakat memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.

Senada dengan AWP, Redaksi Jubi juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oknum anggota Polres Jayapura. Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan kepada wartawan ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses peliputan maupun merusak sarana kerja jurnalis.

Dalam pernyataan sikapnya, Asosiasi Wartawan Papua menyampaikan empat tuntutan kepada institusi kepolisian, yakni mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, dan perusakan alat kerja wartawan; meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian; mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka; serta meminta penghentian seluruh bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis.

Selain itu, Redaksi Jubi juga meminta Polres Jayapura dan Polda Papua menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja wartawan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Jayapura, Dionisius V. D. P. Helan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada jurnalis yang menjadi korban serta jajaran Redaksi Jubi.

Kapolres menyatakan dirinya tidak membenarkan tindakan anggota yang diduga melakukan perusakan terhadap alat kerja wartawan. Sebagai pimpinan, ia menegaskan bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan awal, insiden tersebut disebut tidak dilakukan secara sengaja. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab institusi yang dipimpinnya dan akan menjadi bahan evaluasi internal.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan komitmennya untuk memperbaiki pola komunikasi dan hubungan kemitraan antara kepolisian dengan insan pers di Kabupaten Jayapura. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama sekaligus mencegah terulangnya kesalahpahaman maupun insiden serupa dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Di sisi lain, Redaksi Jubi berpandangan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun demikian, mereka menilai penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada permintaan maaf semata. Redaksi berharap kepolisian melakukan investigasi internal secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap anggota yang diduga terlibat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen institusi dalam menghormati kebebasan pers.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan insan pers memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menjamin tersedianya informasi yang akurat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan media di masa mendatang.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada
KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif
PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU
Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah
AHY Soroti Keselamatan Usai KM Mutiara Sentosa Terbakar di Utara Madura
GNK Apresiasi Kinerja Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Nilai Kondusivitas Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan
Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI
Lebih dari 10 Tahun Bermitra, SD Islam PB Soedirman dan SK Jalan 3 Perluas Kerja Sama Internasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:53 WIB

KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:26 WIB

PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah

Berita Terbaru