Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum gelar konferensi pers terkait akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026, Jumat (7/8/2026). (Dok: Istimewa)

Foto: Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum gelar konferensi pers terkait akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026, Jumat (7/8/2026). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran informasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital. Melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, kepolisian melakukan serangkaian langkah penanganan terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, maupun hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat melalui pendekatan bertahap, dengan mengedepankan edukasi, klarifikasi, serta tindakan preventif sebelum menerapkan proses penegakan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial serta 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermasalah.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif. Sementara itu, 10 orang lainnya diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan karena diduga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, penyidik juga mengambil langkah terhadap akun media sosial yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten. Sebanyak 22 pemilik atau pengelola akun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun melakukan pemulihan terhadap konten yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, aparat juga telah menurunkan sebanyak 30 konten dari berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya mitigasi guna mencegah meluasnya penyebaran informasi yang dinilai dapat memicu keresahan masyarakat maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Kombes Iman, pendekatan yang ditempuh kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

“Pada prinsipnya kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah-langkah preventif. Penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Kesembilan tersangka tersebut saat ini telah ditahan terkait penanganan lima laporan polisi yang berbeda.

Sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga menyita dan mengamankan 10 akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas penyebaran konten bermuatan pidana untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Iman menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan beragam pola atau modus operandi yang digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Modus itu meliputi manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi materi bermuatan pidana, hingga penyebarluasan kembali informasi provokatif yang belum melalui proses verifikasi kebenaran.

Menurutnya, pola-pola tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang digital semakin berkembang dan dilakukan dengan berbagai metode yang memerlukan penanganan berbasis teknologi serta pembuktian hukum yang komprehensif.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan bahwa beredarnya sejumlah konten provokatif tersebut tidak memengaruhi stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat hingga saat ini tetap berada dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan maupun pendidikan berlangsung sebagaimana mestinya. Pertokoan dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas bergerak normal, serta layanan transportasi umum tetap dimanfaatkan masyarakat tanpa adanya gangguan berarti,” ujar Kombes Budi.

Menurutnya, indikator tersebut menunjukkan bahwa aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik di Jakarta masih berlangsung secara normal sehingga masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan strategi preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan literasi digital, serta penguatan patroli siber untuk mendeteksi potensi penyebaran informasi yang dapat mengganggu keamanan publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Melalui pendekatan yang mengombinasikan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara proporsional, Polda Metro Jaya berharap ruang digital dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, serta tetap menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa Kabupaten Bekasi Rampung, Seluruh Tahapan Berlangsung Kondusif
Tak Hanya Pengamanan, Polisi Berikan Pelayanan Peserta UNRAS di DPR RI
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Dari Bali, Kapolri Listyo Sigit Serukan Penguatan Kepemimpinan Polwan Indonesia
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
Viral di Media Sosial, Polisi Amankan RS Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:24 WIB

Tak Hanya Pengamanan, Polisi Berikan Pelayanan Peserta UNRAS di DPR RI

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 21:12 WIB

Dari Bali, Kapolri Listyo Sigit Serukan Penguatan Kepemimpinan Polwan Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polisi Amankan RS Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal

Berita Terbaru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 mempersiapkan sejumlah kebutuhan sebelum memulai pemagangan pada 23 September 2026.

Nasional

Peserta MagangHub Diminta Siapkan 5 Hal Sebelum Mulai Magang

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:48 WIB

Foto: Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat.

TNI & POLRI

Kecanduan Sabu, Pria di Tambora Nekat Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:23 WIB

Foto:Sebanyak 100 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Jakarta Pusat mengikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

100 Mahasiswa Jakpus Ikuti Dialog Penguatan Ideologi dan Karakter Kebangsaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:36 WIB