Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga, mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka ruang dialog dengan para obligor dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Foto: Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga, mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka ruang dialog dengan para obligor dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

JAKARTA – Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu memasuki babak baru yang lebih mengedepankan dialog tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum. Negara tetap harus memulihkan hak tagih, namun prosesnya juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, yang menilai pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu membuka ruang dialog dengan para obligor BLBI untuk memastikan setiap tagihan didasarkan pada data dan perhitungan yang akurat.

“Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Justru dialog menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dar Edi Yoga dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, selama ini publik cenderung memandang seluruh obligor BLBI dalam posisi yang sama. Padahal, persoalan BLBI memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ada pihak yang memang harus mempertanggungjawabkan kewajibannya, namun tidak menutup kemungkinan ada pula yang masih mempersoalkan besaran tagihan, status hukum, maupun proses administrasi karena merasa terdapat kekeliruan dalam pencatatan atau perhitungan.

“Negara perlu membedakan antara mereka yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Pendekatan yang menyamaratakan semua obligor justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan,” katanya.

Dar Edi Yoga mengingatkan bahwa penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan berbagai perubahan kebijakan, regulasi, serta pergantian institusi. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, menurutnya sangat mungkin muncul perbedaan interpretasi hukum maupun ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi secara objektif.

Dar Edi Yoga menilai, membuka ruang dialog justru akan memperkuat posisi negara. Setelah seluruh proses klarifikasi dilakukan secara transparan, obligor yang memang masih memiliki kewajiban tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari penyelesaian. Sebaliknya, jika ditemukan kesalahan administrasi atau perhitungan, negara juga harus berani melakukan koreksi sebagai wujud integritas dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Keberhasilan penyelesaian BLBI tidak hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Negara yang kuat adalah negara yang tegas, tetapi juga bersedia mendengar, memeriksa kembali, dan memperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tegasnya.

Karena itu, Dar Edi Yoga berharap penyelesaian BLBI ke depan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Berita Terkait

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anak yatim menerima santunan dalam kegiatan Jumat Berkah yang digelar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2026).

TNI & POLRI

Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:57 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat mengikuti penilaian Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 secara daring di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Bawa Nama DKI di Pentas Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:37 WIB