JAKARTA – Aksi kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar nasabah bank berhasil diungkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap setelah diduga menjalankan aksi dengan modus mengamati, membuntuti, kemudian merampas uang milik korban.
Dalam salah satu aksinya, kelompok tersebut diduga merampas uang tunai sebesar Rp30 juta dari seorang korban. Aksi itu juga disertai kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya pembagian peran dalam kelompok tersebut. Para pelaku tidak bekerja secara sendiri-sendiri, melainkan menjalankan tahapan aksi mulai dari mencari sasaran hingga melakukan eksekusi.
Modus yang digunakan diawali dengan mengamati calon korban yang baru saja melakukan transaksi atau mengambil uang di bank. Setelah menemukan sasaran, informasi mengenai korban kemudian disampaikan kepada pelaku lain yang telah berada dalam posisi untuk melakukan pembuntutan.
Korban selanjutnya diikuti menggunakan sepeda motor. Para pelaku diduga terus membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang dinilai memungkinkan untuk melakukan aksi perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ujar Iman.
Pola tersebut menunjukkan bahwa aksi dilakukan melalui tahapan yang terorganisasi, dengan masing-masing tersangka memiliki fungsi berbeda. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Dalam pemeriksaan awal, keenam tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa.
Lokasi yang disebut dalam pengakuan para tersangka meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para tersangka guna mencocokkannya dengan laporan maupun peristiwa pidana yang terjadi di lapangan.
Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut hanya menjalankan aksi di tiga lokasi yang telah disebutkan atau terdapat kejadian lain yang belum terungkap.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang disebut digunakan ketika melakukan aksi perampasan.
Keberadaan sejumlah kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi perlu memastikan hubungan masing-masing kendaraan dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap dua tersangka yang disebut melakukan perlawanan.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan proses penangkapan dan memastikan situasi tetap terkendali. Sementara itu, seluruh tersangka yang telah diamankan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memastikan penyidikan terhadap keenam tersangka masih berlangsung. Penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam, pencocokan keterangan tersangka dengan alat bukti, serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP. Ketentuan tersebut, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum selama menjalani proses tersebut.
Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah melakukan transaksi di bank.
Masyarakat diminta tidak lengah ketika meninggalkan area perbankan. Perubahan rute secara tiba-tiba, keberadaan kendaraan yang terus mengikuti dari belakang, maupun gerak-gerik mencurigakan di sekitar perjalanan patut menjadi perhatian.
Apabila membawa uang dalam jumlah besar, masyarakat juga disarankan menggunakan langkah-langkah pengamanan yang dapat mengurangi risiko menjadi sasaran kejahatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan kepolisian 110.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka yang melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara utuh jaringan, pola aksi, serta kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Editor: Fahmy Nurdin




































