Hari Masyarakat Adat Sedunia, Tiga Pilar Sumedang Soroti Ancaman Degradasi Kedaulatan Adat

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah tokoh dan masyarakat adat Sumedang mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia di Tatar Sumedang, Sabtu (9/8/2026).

Foto: Sejumlah tokoh dan masyarakat adat Sumedang mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia di Tatar Sumedang, Sabtu (9/8/2026).

Sumedang – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) merilis maklumat kebudayaan dan hukum untuk menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.

Bagi ketiga lembaga ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum korektif yang berpijak pada esensi:
“NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.

“Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama. Sabtu, (9/8/2026).

1. REVIEW DAN RE-EVALUASI ATURAN

MASL, RWS, dan YPS memandang secara objektif bahwa Perda No. 1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi mendasar.

Alih-alih menjadi instrumen proteksi, sejumlah klausul di dalamnya justru berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan ini berpotensi mengabaikan Hak Ulayat, Kedaulatan Ekologi, dan Tatanan Nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.

“Negara harus mengingat kembali: adat adalah The Living Law hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas pernyataan tersebut.

2. IKHTIAR KONSTITUSIONAL: MELURUSKAN KIBLAT REGULASI

Sebagai penjaga otensitas sejarah, MASL, RWS, dan YPS memilih menempuh jalan konstitusional untuk menguji, mengoreksi, dan meluruskan kedua regulasi tersebut.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitohnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.

3. RESTORASI MARWAH

Dengan semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga ini menyatakan komitmen etis kepada leluhur dan warisan masa depan Lemah Cai.

MASL, RWS, dan YPS juga membuka ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah.

“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup pernyataan.

Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Andy Java: Lindungi Mereka untuk Selamatkan Masa Depan
Raden Rafiq Hakim Radinal Resmi Dikukuhkan Sebagai Wawali Kerajaan Galuh Ciamis
Sambut HUT Ke-81 RI, Nusantara Centre Dorong RUU Perekonomian Nasional
Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Geothermal, Tolak Berkas dan Tinggalkan Forum
Ribuan Warga Tumpah Ruah di Gebyar Budaya Sunter Jaya, 26 Perguruan Silat Unjuk Aksi
Abang Kevin dan None Dhita Dinobatkan sebagai Abang None Jakarta Pusat 2026
Liza Maria: Kreativitas Anak Indonesia Harus Dibina agar Mampu Bersaing di ASEAN
Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Tiga Pilar Sumedang Soroti Ancaman Degradasi Kedaulatan Adat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Andy Java: Lindungi Mereka untuk Selamatkan Masa Depan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Raden Rafiq Hakim Radinal Resmi Dikukuhkan Sebagai Wawali Kerajaan Galuh Ciamis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Nusantara Centre Dorong RUU Perekonomian Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:34 WIB

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Geothermal, Tolak Berkas dan Tinggalkan Forum

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB