MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Jumat (21/8).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.
Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.
Agus mengatakan pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan mereka.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.
Menurut dia, keberadaan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan paspor maupun izin tinggal dengan fasilitas yang nyaman dan modern.
Layanan tersebut juga memberikan fleksibilitas waktu pelayanan, termasuk pada akhir pekan, sehingga masyarakat dapat mengurus kebutuhan keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi konvensional.
Di sisi lain, Kemenimipas memperluas perlindungan masyarakat hingga tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Dalam kegiatan tersebut, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 53 PIMPASA.
Para PIMPASA akan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi, membangun koordinasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Peran tersebut juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 mengenai penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Sementara itu, kehadiran Immigration Lounge merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Nomor 1 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Agus juga meminta jajaran Imigrasi menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui aparatur yang profesional, bersih, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Agus juga berpesan kepada PIMPASA yang baru dikukuhkan agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya. Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” tegas Agus.
Kemenimipas menilai penguatan layanan melalui Immigration Lounge dan pemberdayaan masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan negara yang lebih dekat dan responsif.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.




































