MEDAN — Kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan dasar penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Mereka meminta penyidik menjelaskan secara konkret surat yang disebut dipalsukan, termasuk bentuk pemalsuan dan bukti keterlibatan Dhody.
Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mengatakan pertanyaan tersebut menjadi penting karena hingga kini pihaknya menilai belum melihat adanya surat yang secara nyata dipalsukan oleh kliennya.
“Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” kata Wili.
Menurut Wili, dugaan tindak pidana pemalsuan surat semestinya diawali dengan adanya objek yang jelas. Penyidik, kata dia, harus dapat menunjukkan surat yang dipalsukan sekaligus menjelaskan perbuatan konkret yang dilakukan tersangka.
Wili menilai bantahan atau keberatan seseorang terhadap suatu surat tidak serta-merta membuat dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai surat palsu.
“Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan,” ujarnya.
Wili mengatakan setelah objek dan perbuatan pemalsuan terbukti, barulah unsur lain dapat diuji, seperti kesengajaan, maksud menggunakan surat seolah-olah benar, serta dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, dia meminta proses hukum terhadap Dhody tidak dibangun berdasarkan kesimpulan yang muncul lebih dahulu daripada pembuktian.
“Kalau unsur pertamanya saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya. Harus jelas dulu apa objek pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan Dhody,” katanya.
Soroti Profesionalitas Penyidik
Kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tetap berjalan meski objek surat yang dipersoalkan, menurut mereka, belum terang.
Wili menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan objektivitas penyidik.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal,” ujarnya.
Wili menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus karena posisi Dhody sebagai figur politik. Menurutnya, perkara tersebut harus diuji dengan standar hukum dan pembuktian yang sama.
“Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan,” kata Wili.
Pertanyakan Muatan Politis
Selain aspek hukum, kuasa hukum juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.
Wili menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu melakukan intervensi politik. Namun, posisi Dhody sebagai figur politik membuat pertanyaan tersebut dinilai wajar muncul ketika proses hukum terus berjalan sementara pihaknya masih mempersoalkan unsur utama perkara.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya,” katanya.
Menurut Wili, dugaan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan berbasis alat bukti.
“Kalau memang murni hukum, tunjukkan secara terbuka konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody,” ujarnya.
Kuasa hukum menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan, serta profesionalitas aparat yang menangani perkara.
“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan,” pungkas Wili.
Editor: Helmi AR




































