JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tito mengatakan prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu perlu dicegah karena berpotensi menimbulkan konflik dan kecemburuan sosial.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Tito.
Ia menilai revisi regulasi di bidang agraria perlu dilakukan untuk menjawab persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang masih terjadi di lapangan.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau berada dalam kondisi idle.
Tito menyebut lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.
Di sisi lain, Tito menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurutnya, ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah yang perlu didukung melalui perlindungan lahan sawah serta pembukaan lahan pertanian baru.
Namun, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga perlu diperhatikan karena investasi merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tito menyebut tantangan tersebut terutama terlihat di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap dibandingkan sejumlah wilayah lainnya.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan … ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.
Untuk menjaga keseimbangan tersebut, Tito mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain mendapatkan manfaat dari pengembangan kawasan komersial maupun industri.
Menurutnya, mekanisme kompensasi tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi agar kebijakan pemanfaatan lahan tidak menimbulkan ketimpangan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.




































