JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026), Tohir divonis 5 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Taqwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H., bertindak mewakili penuntut umum dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan alternatif kesatu yang diajukan penuntut umum. Perbedaan lama hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Sabu Seberat 24,57 Gram Jadi Barang Bukti
Dalam perkara ini, majelis hakim turut mempertimbangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 24,57 gram atau berat netto 22,4264 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi sabu. Rinciannya, masing-masing memiliki berat bruto 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain sabu, sejumlah barang lain juga tercantum dalam daftar barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut meliputi Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika beserta barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Masa Penahanan Dikurangkan dari Hukuman
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.
Selain itu, kedua terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Status Upaya Hukum Belum Diketahui
Pemberitahuan putusan kepada jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat dilakukan pada Rabu (14/10/2026).
Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat informasi yang dapat memastikan apakah para pihak telah menerima salinan lengkap putusan maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Jakarta Timur. Adapun perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum dari para pihak, masih memerlukan konfirmasi berdasarkan informasi resmi dari pengadilan.
(Helmi AR)




































