Opini Oleh: Fathan Rizki Efendi
Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta
Ketika Hukum Datang dengan Senjata, tetapi Kehilangan Proporsionalitas
okjakarta.com – Waktu sepertiga malam, ketika anak-anak terlelap dalam tidur dan biasanya menjadi milik doa serta kesunyian, pintu sebuah asrama putri di Mojolaban, Sukoharjo, justru didobrak polisi dan Brimob bersenjata lengkap. Menurut pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, di dalam asrama itu terdapat sekitar dua belas santriwati berusia 10 hingga 16 tahun, empat ustazah, serta dua balita berusia tiga dan lima tahun. Alasan operasi tersebut, jika dibandingkan dengan kekuatan yang dikerahkan, terasa begitu kecil: pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Grogol pada 12 September 2026.
Jurang antara alasan dan cara itulah yang membuat peristiwa ini sulit dibaca sebagai sekadar kekeliruan teknis. Ia menyentuh prinsip paling mendasar dalam penegakan hukum yang adil dan beradab: proporsionalitas.
Hukum acara pidana berdiri di atas kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman, sementara tindakan paksa semestinya menjadi jalan terakhir, bukan langkah pertama yang diambil dengan mudah. Dalam kasus ini, yang dicari adalah segelintir pelaku perusakan sebuah warung makan, tetapi yang dihadapi aparat justru kamar-kamar anak perempuan yang sedang tidur lelap di tengah malam.
Anggota Komisi VIII DPR yang menyoroti peristiwa ini mencatat bahwa penggerebekan tersebut tidak menemukan terduga pelaku di lingkungan pesantren. Dengan demikian, tujuan operasi itu sendiri tidak tercapai. Pihak pesantren juga menyatakan aparat tidak memperlihatkan surat izin resmi ketika masuk, sekaligus menyita sejumlah barang milik pondok serta barang pribadi santriwati dan ustazah.
Apabila kedua keterangan tersebut benar, operasi ini gagal dua kali: tidak menemukan pihak yang dicari dan menghadapi persoalan prosedur.
Ketika Prasangka Menjadi Bagian dari Operasi
Dari sini, pertanyaan yang lebih mendasar muncul. Jika ancamannya relatif kecil, mengapa kekuatan yang dikerahkan begitu besar? Apa yang sesungguhnya mendorong pengerahan kekuatan tersebut?
Salah satu kemungkinan jawabannya adalah prasangka.
Pesantren, terutama yang memiliki citra atau afiliasi kurang populer, sering kali lebih mudah dipandang sebagai tempat yang mencurigakan. Prasangka semacam ini tidak selalu muncul secara terang-terangan. Ia dapat tertanam dalam cara pandang dan kebiasaan institusi, sehingga tindakan terhadap asrama anak perempuan pun dianggap wajar dilakukan dengan pengerahan kekuatan besar, seolah-olah aparat sedang menghadapi ancaman serius.
Prasangka menjadi semakin mengganggu ketika melihat siapa yang menanggung akibatnya. Asrama tersebut dihuni perempuan dan anak-anak, kelompok yang semestinya mendapatkan perlindungan lebih besar dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Menurut kronologi pengurus pesantren, kamar-kamar didobrak ketika para santriwati sedang tidur, tanpa jilbab dan belum berpakaian sebagaimana mestinya. Mereka disebut dibentak, ditodong senjata, dipaksa tiarap, diminta memperlihatkan rambut, serta diminta mengonfirmasi identitas gender mereka.
Setelah itu, para penghuni asrama dibawa ke Polsek Mojolaban dan dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan. Padahal, belum ada pembuktian mengenai keterlibatan pesantren dalam kasus yang menjadi dasar operasi tersebut.
Di titik ini, persoalan mengenai siapa yang sebenarnya menjadi target penangkapan menjadi semakin kabur. Mereka yang semula terlelap justru berakhir sebagai pihak yang harus diperiksa.
Perlu dicatat bahwa keterangan kepolisian mengenai pelaksanaan operasi berbeda dari versi pesantren. Hasil pemeriksaan Propam akan menjadi ujian penting bagi kedua versi tersebut. Namun, jika sebagian saja dari kesaksian itu benar, kita sedang membicarakan seorang anak yang tubuh dan identitasnya diperiksa aparat bersenjata di kamarnya sendiri, pada waktu ketika ia berada dalam kondisi paling tidak berdaya.
Negara memasuki ruang paling rentan dengan logika paling keras: jumlah, senjata, dan kejutan. Seolah-olah ketakutan merupakan cara paling wajar untuk memperoleh kepatuhan.
Penonaktifan Jabatan Bukan Jawaban Akhir
Jawaban resmi sejauh ini terasa kecil dibandingkan dengan besarnya persoalan. Yang tampak di ruang publik adalah penonaktifan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan sejumlah personel oleh Propam.
Langkah tersebut penting, tetapi belum cukup menjawab pertanyaan yang lebih mendasar. Siapa yang merancang operasi? Siapa yang menyetujuinya? Apa dasar hukumnya? Apakah ada pendampingan perlindungan anak dan personel perempuan dalam penggeledahan sebuah asrama putri?
Menonaktifkan satu jabatan merupakan cara termurah bagi sebuah institusi untuk menutup persoalan. Sebab, jika hanya berhenti pada pencopotan, rantai komando dan kebiasaan institusional yang melahirkan operasi tersebut tetap tidak tersentuh.
Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada siapa yang terlihat berada di lapangan. Ia harus bergerak ke atas, menyentuh pengambilan keputusan, perencanaan, persetujuan, serta standar operasional yang memungkinkan tindakan semacam itu terjadi.
Jika tidak, penonaktifan jabatan hanya menjadi simbol administratif, bukan koreksi institusional.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Bergantung pada Kedekatan
Ada satu hal lagi yang pantas ditanyakan. Pertanyaan ini bukan hanya menyangkut aparat, tetapi juga kita yang mengamati dari luar dan sering merasa berada di pihak yang benar.
Kampus Islam negeri dan organisasi keagamaan arus utama kerap membicarakan moderasi, toleransi, serta Islam yang ramah. PBNU mengumumkan pembentukan tim advokasi pada akhir Oktober, beberapa hari setelah kejadian, sementara PP Muhammadiyah kemudian turut mendampingi pesantren.
Pertanyaannya bukan siapa yang paling cepat bersuara. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perlindungan anak berlaku sama, tanpa bergantung pada seberapa dekat korban dengan kerangka nilai, identitas, atau kelompok yang selama ini kita anggap nyaman.
Perlindungan terhadap anak tidak boleh menjadi urusan kedekatan ideologis. Hak atas rasa aman, martabat, dan perlakuan manusiawi tidak mengenal batas afiliasi, identitas, maupun popularitas.
Jika prinsip itu hanya berlaku bagi kelompok yang kita sukai, sesungguhnya kita tidak sedang membela hak asasi. Kita hanya sedang membela kelompok sendiri.
Garis Polisi Dilepas, Rasa Aman Belum Kembali
Dua belas anak, dua balita, dan empat perempuan dewasa itu kini menjalani hari-hari setelah malam tersebut. Kegiatan belajar di pondok dilaporkan terhenti.
Garis polisi memang sudah dilepas. Namun, rasa aman yang lebih dalam tidak otomatis kembali bersama terlepasnya garis tersebut.
Sidang etik akan berjalan. Hasilnya akan menunjukkan apakah peristiwa ini diperlakukan sebagai pelajaran institusional atau cukup diselesaikan dengan satu pencopotan. Jawabannya bergantung pula pada seberapa lama publik terus bertanya.
Sebab, keadilan tidak cukup dibuktikan dengan tindakan administratif. Ia membutuhkan keterbukaan, penjelasan, dan keberanian institusi untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Jangan Menunggu dengan Tenang, tetapi dengan Taring
Jangan menunggu dengan tenang, melainkan menunggu dengan taring.
Tidak ada kesimpulan final sebelum hasil pemeriksaan dibuka, dasar hukum operasi dijelaskan, dan siapa pemberi perintah disebut dengan nama serta jabatannya.
Jika yang diumumkan nanti hanya satu pencopotan dan permintaan maaf yang manis, itu bukan pertanggungjawaban. Itu adalah cara institusi membeli lupa dari publik.
Sampai ukuran itu terpenuhi, setiap pembelaan terhadap anak dan perempuan harus kita jaga tetap menyala.
Sebab, rasa aman yang dirampas dengan laras panjang tidak boleh dikembalikan dengan sekadar kata-kata.
Dan hukum yang datang pada sepertiga malam seharusnya tidak meninggalkan ketakutan lebih panjang daripada keadilan yang dijanjikannya.
(Helmi AR)



































