JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan nasional, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola dan sistem pengawasan, khususnya terkait prosedur penggunaan kewenangan penyadapan.
Hal itu disampaikan Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” tegas Syafrida.
Menurut Syafrida, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman sekaligus memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Ombudsman menilai Polri sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dia menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup hanya ditangani melalui proses penegakan hukum. Persoalan tersebut juga perlu diuji dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Evaluasi tersebut perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga sistem pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Syafrida juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan eksternal agar mekanisme *checks and balances* berjalan efektif. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal, tetapi harus didukung sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.
“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” kata Syafrida.
Dia menegaskan, negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas. Sebaliknya, negara harus memastikan setiap kewenangan dijalankan secara sah, berada dalam pengawasan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola kelembagaan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



































