Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Bongkaran Eks Gedung Johar Baru Teater

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma bersama 300 personel gabungan melakukan pembongkaran bangunan eks Gedung Johar Baru Teater, di Jalan Kramat Jaya Baru IV, RT 15/10, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Pembongkaran itu dikarenakan Gedung Johar Baru Teater berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan nantinya akan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dhany Sukma menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan langkah persuasif kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan.

Pihak tiga pilar Kecamatan Johar Baru, lanjut Dhany, sebelumnya juga telah melakukan tahapan pendekatan terhadap sisa penghuni yang memanfaatkan bangunan untuk berusaha. Mereka pun telah sepakat untuk memindahkan usaha ke tempat lain.

“Kita melakukan pembongkaran bangunan dengan melibatkan pasukan pelangi dari SDA, Bina Marga, PPSU, Tamhut, dan Lingkungan Hidup. Serta melibatkan dua unit alat berat excavator,” katanya.

Menurut Dhany, setelah proses pembongkaran rampung lahan itu akan difungsikan menjadi RTH dan pusat interaksi warga.

“Tidak hanya dibangun taman, di lahan itu juga akan dibuat area embung, fasilitas olahraga, balai pertemuan, dan musala. Kita targetkan pengerjaannya dalam waktu 3 bulan,” ujarnya.

Dhany juga menjelaskan, kegiatan pembangunan nantinya akan melibatkan berbagai instansi seperti, pembangunan taman oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), trotoar dan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Sudin Bina Marga, lapangan olahraga multi fungsi oleh Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat. Kemudian pembangunan musala akan melibatkan Baznas Bazis Jakarta Pusat.

Sementara itu, Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri mengatakan, lahan itu merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan lurah pada tahun 1980-an. Lahan seluas 968 meter persegi itu sempat menjadi gedung pertunjukan film.

Selanjutnya, kata Nurhelmi, setelah sertifikat terbit pada tahun 2022 pihak kecamatan bersama Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan di lokasi itu.

“Kegiatan ini sebenarnya masuk dalam penataan kawasan triwulan tiga Kelurahan Johar Baru. Tapi karena lokasinya besar jadi semua turun tangan,” tandasnya.

Berita Terkait

HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers
Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas
Tiga Pompa Aktif, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali
Pesawat ATR Rute Yogya–Makassar Hilang Kontak, SAR Sisir Kawasan Leang-Leang
Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum
Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:45 WIB

Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:03 WIB

Tiga Pompa Aktif, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:35 WIB

Pesawat ATR Rute Yogya–Makassar Hilang Kontak, SAR Sisir Kawasan Leang-Leang

Senin, 5 Januari 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Hukum & Kriminal

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB