Minimnya Pelayanan di PTSP Mahkamah Agung RI, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Minimnya tingkat pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menjadi sorotan, pada Selasa (25/2025). Seperti yang dialami oleh beberapa wartawan yang mencoba mengecek nomor registrasi salah satu perkara perdata yang masih belum terdaftar di sistem.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum juga muncul. Beberapa wartawan yang sebelumnya telah mencoba mengkonfirmasi hal ini sekitar tiga minggu lalu kembali mendatangi PTSP untuk meminta kejelasan.

Saat bertemu dengan salah satu petugas PTSP bernama Sony, para wartawan justru mendapatkan jawaban yang dianggap kurang memuaskan. Sony hanya menyampaikan agar menunggu tanpa memberikan kepastian kapan nomor registrasi tersebut akan tersedia. Ketika didesak lebih lanjut, ia tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian.

Lebih mengecewakan lagi, ketika masih ada sekitar lima menit sebelum jam istirahat, Sony menolak memberikan pelayanan dengan alasan sudah waktunya beristirahat. Sikap ini menimbulkan kekecewaan karena dalam prinsip pelayanan publik, kepuasan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.

Kasus Pemalsuan Akta Perkawinan yang Berlarut-larut

Perkara yang ingin dikonfirmasi para wartawan adalah kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang yang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi merugikan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenni Monalisa selaku penggugat, menyatakan bahwa permohonan PK Nomor 875 PK/Pdt/2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik sejak 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum muncul dalam sistem Mahkamah Agung.

Jesaya Ginting sebelumnya menikah dengan Jenni Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak. Namun, dalam proses perceraian, ia diduga memalsukan Akta Perkawinan dengan bantuan beberapa pihak, termasuk Ramlan Ginting dan Warta Aries yang hingga kini masih buron. Akta tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang pada 8 April 2014, menggunakan dokumen palsu seperti surat pengantar kepala desa, fotokopi surat baptis, serta KTP dan Kartu Keluarga yang tidak valid.

Atas dasar akta yang diduga palsu ini, Jesaya kemudian menggugat cerai Jenni Monalisa di Pengadilan Negeri Medan dan berhasil memperoleh putusan perceraian. Merasa dirugikan, Jenni Monalisa melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan hasil laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut dipalsukan.

Jesaya Ginting kini didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sementara pihak berwenang masih menelusuri keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

Pelayanan Publik yang Harus Dibenahi

Lambannya proses administrasi di Mahkamah Agung menjadi kendala bagi banyak pihak yang mencari keadilan. Minimnya transparansi dalam sistem registrasi perkara menambah ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Para wartawan berharap Mahkamah Agung dapat meningkatkan kualitas layanan PTSP agar informasi terkait perkara hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat. Keterlambatan dalam registrasi perkara, ditambah dengan sikap kurang responsif dari petugas, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Penulis : EP

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuliner Malam Pengurus PWI Jaya, Sop Kambing Sudi Mampir Bertahan Sejak 1969
Romo Yos Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Morotai: Laut Bukan Batas, Tapi Pemersatu
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan
PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen
Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka
Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Kuliner Malam Pengurus PWI Jaya, Sop Kambing Sudi Mampir Bertahan Sejak 1969

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Romo Yos Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Morotai: Laut Bukan Batas, Tapi Pemersatu

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 09:49 WIB

PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat sekaligus budayawan Betawi, Babe Mujamil atau yang akrab disapa Babe Jamil, bersilaturahmi dengan jajaran PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat di sela kegiatan Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026, Minggu (23/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Fun Run Jakbar 2026 Perkuat Sinergi Warga, Pemerintah, dan Insan Pers

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:54 WIB

Foto: Wali Kota Arifin bersama sejumlah peserta melepas dan mengikuti kegiatan jalan sehat. Peserta kemudian menempuh rute yang telah ditentukan sebelum kembali ke titik akhir di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Dorong Semangat Kepedulian Warga, Dari Jalan Sehat hingga Donor Darah

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:52 WIB