Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi serius dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Deolipa meminta para korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dihalaman Gedung Reskrimum, Polda Metrojaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Deolipa, tindakan pengaduan tanpa laporan resmi ke polisi tidak akan efektif. Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial.

“Nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegas Deolipa.

Ia menjelaskan, perbuatan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menekankan, pihak kepolisian dapat bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan.

“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menduga bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi kemungkinan masih berlangsung hingga kini.

“Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” terangnya.

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” kata Deolipa.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, ia menyebut, hal itu tergantung pasal yang dikenakan.

“Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para korban.

“Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkas Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Perhutani Bandung Utara dan Polisi Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan
Ditreskrimum PMJ Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print, Pastikan Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Bungur Berjalan Profesional dan Transparan
Tujuh Tersangka Penyekapan dan Pemerasan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Ditangkap, Polisi Ungkap Modus hingga Peran Masing-masing Pelaku
Delapan WN China Dideportasi dari Surabaya karena Langgar Izin Tinggal dan Bekerja Ilegal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo
Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang
GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WIB

Perhutani Bandung Utara dan Polisi Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Bungur Berjalan Profesional dan Transparan

Senin, 29 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tujuh Tersangka Penyekapan dan Pemerasan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Ditangkap, Polisi Ungkap Modus hingga Peran Masing-masing Pelaku

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:31 WIB

Delapan WN China Dideportasi dari Surabaya karena Langgar Izin Tinggal dan Bekerja Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo

Berita Terbaru