Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Pusaka (Putra Perkasa) Tak Berikan Gaji dan BPJS kepada Para Sopir Tangki

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sopir Tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) - (Dok-Istimewa).

Foto: Sopir Tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) - (Dok-Istimewa).

JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini datang dari PT Pusaka (Putra Perkasa), perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng sawit. Sejumlah sopir tangki yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku tidak menerima gaji bulanan serta tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS.

Pengakuan ini disampaikan oleh beberapa sopir kepada awak media, pada Minggu (18/525). Mereka menyebut telah bekerja selama bertahun-tahun—beberapa hingga delapan tahun—namun hanya mengandalkan uang jalan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Permasalahan mencuat saat proses pengangkutan minyak sawit goreng dari PT MGG (Multi Guna Gas) di kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar di Pondok Ungu, Bekasi. Setelah dilakukan penimbangan ulang di lokasi tujuan, terjadi selisih berat muatan (susut). Pihak PT Prakarsa Alam Segar tidak mempersoalkan hal tersebut secara serius, hanya memberikan sanksi administratif kepada para sopir. Namun, pihak pengurus armada PT Pusaka justru menuntut para sopir untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pelaporan ke pihak berwajib jika tidak dipenuhi.

“Kami tidak tahu kenapa harus membayar sebesar itu. Kami merasa diperas,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya. Ia juga mengaku bahwa saat pertemuan tersebut, hadir dua orang yang diduga merupakan oknum dari instansi militer dan kepolisian.

Lebih lanjut, para sopir mengaku banyak beban kerja dan biaya operasional ditanggung sendiri. “Kalau ban rusak, kami yang harus bayar ke kepala montir. Kalau tidak, ban kami akan di-‘indent’ dan tidak diganti,” keluh salah satu sopir. Bahkan untuk biaya parkir dan kerusakan armada juga dibebankan kepada mereka.

Para sopir menduga PT Pusaka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan upah layak dan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi, PT Pusaka (Putra Perkasa) beralamat di Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan aktif dalam pengangkutan CPO serta minyak sawit goreng.

Para sopir berharap pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan menangani masalah ini. Mereka meminta keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Jangan hanya perusahaan yang untung, kami juga manusia yang punya keluarga dan hak yang harus dipenuhi,” ungkap salah satu sopir. (Tim)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Semarak Pementasan Ogoh-ogoh di Pasar Adat Desa Blahkiuh
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok
HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers
Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas
Tiga Pompa Aktif, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali
Pesawat ATR Rute Yogya–Makassar Hilang Kontak, SAR Sisir Kawasan Leang-Leang
Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:32 WIB

Semarak Pementasan Ogoh-ogoh di Pasar Adat Desa Blahkiuh

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:24 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

HPN ke-80 Masih Bergema, Ulang Tahun ke-41 Ketua Pokja PWI Jaktim Jadi Momentum Refleksi Peran Pers

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:45 WIB

Ribuan Warga Belawan Pertanyakan Kejelasan 2.002 Kavling CSR di Sicanang, Hingga Kini Belum Jelas

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pengurus dan anggota Jembatan Kemajuan Bangsa (JKB) melakukan pertemuan dan gladi bersih di kawasan Ropang Taman Punggawa, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/4/2026)

Organisasi Masyarakat

JKB Gelar Halal Bihalal di Jakarta, Perkuat Persatuan dan Tangkal Radikalisme

Jumat, 3 Apr 2026 - 12:53 WIB