Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota Memasuki Babak Ketujuh, Dua Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.

 

JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.

 

Saksi pertama, Iswadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.

 

“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota. Saya memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota pansel. Bahkan saya sempat mengonfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, dan ia membenarkan hal tersebut. Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penguggat untuk menjadikan barang bukti, walikota jakarta barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak, gubernur dki jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota jakarta barat, iswadi menutup membicaraan

 

Saksi kedua, Ali, yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.

 

Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan, melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran. Menurutnya, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.

 

Kuasa hukum penggugat, Laduni, menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.

 

“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini,” tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.

 

Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.

 

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” katanya singkat.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. (DCh)

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB