Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irfan Akhyari, S.H., M.H.

Foto: Irfan Akhyari, S.H., M.H.

JAKARTA – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang.

Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan

Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan.

“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan.

Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan.

“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.

Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili

Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini.

“Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan.

Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif.

“Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan.

Seruan untuk Reformasi Sistemik

Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika.

“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB