Walikota Jakbar Dampingi PJ Gubernur Giat Kerja Bakti di Duri Utara

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Terkait

Aliran Dana Misterius di Balik Transaksi Tanah Rp259 Miliar, Terdakwa Terpojok di Sidang Akhir
Halal Bihalal Alumni Hukum Unkris ’79-’80: Merajut Silaturahmi, Meneguhkan Pengabdian
Dua WNA Liberia Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Black Dollar di Jakarta
Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan
Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri
Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU
Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya
Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:43 WIB

Aliran Dana Misterius di Balik Transaksi Tanah Rp259 Miliar, Terdakwa Terpojok di Sidang Akhir

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:47 WIB

Halal Bihalal Alumni Hukum Unkris ’79-’80: Merajut Silaturahmi, Meneguhkan Pengabdian

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dua WNA Liberia Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Black Dollar di Jakarta

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:33 WIB

Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri

Berita Terbaru

Foto : dengan tulisan Arab di bagian depan
Jalan dipenuhi puing-puing bangunan

Opini

Aritmatika Baru Perang Amerika-Israel Vs Iran

Senin, 30 Mar 2026 - 16:47 WIB

Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Jakarta Pusat

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Kramat Raya Berdiri Tanpa Izin PBG

Senin, 30 Mar 2026 - 15:08 WIB