Dua Artis Lawas IA Bersama NN Jalani Hasil Tes Urine Positif Mengandung Amphetamin dan Methamphetamin

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com –Dua Artis lawas berinisial IA bersama NN dilakukan pengecekan oleh satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Tampak terlihat IA di kawal oleh kanit Satres Narkoba Akp Hamdan Agus dan anggota menuju ruang pemeriksaan kesehatan sie dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

” Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” Ujar Retno Jordanus saat dikonfirmasi, Jumat,(5/1/2024).

Jordan menegaskan tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan IA dan NN selama proses hukum berlangsung.

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjalankan proses hukum dengan mendetail, termasuk memastikan kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur, pemain film layar lebar itu.

“Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, IA berhasil diamankan bersama seorang wanita berinisial NN. NN juga merupakan artis lawas era 1990-an.

“Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90-an. Mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB,” ucapnya.

” Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan positif mengandung zat narkoba amphetamin dan methaphetamin (sabu),” tutupnya.

Berita Terkait

Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan
Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten
Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Berita Terbaru