Dua Artis Lawas IA Bersama NN Jalani Hasil Tes Urine Positif Mengandung Amphetamin dan Methamphetamin

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com –Dua Artis lawas berinisial IA bersama NN dilakukan pengecekan oleh satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Tampak terlihat IA di kawal oleh kanit Satres Narkoba Akp Hamdan Agus dan anggota menuju ruang pemeriksaan kesehatan sie dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

” Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” Ujar Retno Jordanus saat dikonfirmasi, Jumat,(5/1/2024).

Jordan menegaskan tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan IA dan NN selama proses hukum berlangsung.

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjalankan proses hukum dengan mendetail, termasuk memastikan kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur, pemain film layar lebar itu.

“Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, IA berhasil diamankan bersama seorang wanita berinisial NN. NN juga merupakan artis lawas era 1990-an.

“Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90-an. Mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB,” ucapnya.

” Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan positif mengandung zat narkoba amphetamin dan methaphetamin (sabu),” tutupnya.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026, memiliki satu pesan yang patut direnungkan secara serius:

News Metropolitan

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:17 WIB