Satpol PP dan Citata Disarankan Lapor Pemilik Bangunan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com Jakarta – MR, Warga Jalan Siantan Raya No. 32 RT 010/01 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bersama pengurus RT/RW melaporkan bahwa pembangunan rumah di Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31A terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan.

MR mengadukan kegiatan membangun dikarenakan fisik bangunan tidak sesuai dengan IMB. Untuk diketahui dua unit bangunan itu mengantongi IMB No. 888/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan IMB No. 889/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Fakta dilapangan, kedua bangunan itu juga telah dilakukan penindakan segel oleh Suku Dinas Citata Adm Jakarta Barat dan tindakan Satpol PP Line oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat. Ironisnya, segel dan Satpol PP Line tersebut diduga dicabut oleh orang suruhan pemilik rumah. Bahkan, tanda silang (x) merah yang dilakukan oleh Kasektor Citata Cengkareng Tomi Pangaribuan di lokasi bangunan, juga ditutupi oleh cat putih oleh pekerja bangunan. Pemilik bangunan tampaknya sedang menunjukkan power dengan melawan tindakan aparat terkait. 

Akibat perbuatan melawan hukum dari pemilik rumah, Kasudin Citata Kota Adm Jakbar Heru Sunawan menerbitkan surat rekomtek No. 899/1.718.1 tanggal 17 Oktober 2023, ditujukan kepada Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan bongkar oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.

Menurut anggota DPRD DKI H Lukman, penindakan pembongkaran masih menggunakan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

MR menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di sisi kanan rumahnya, dan berdasarkan IMB tidak dibenarkan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan full menutup tembok pembatas.

“Ini jelas sekali melanggar, dan ada yang mengadu, bukan atasnama saya saja, tapi atasnama RT dan RW setempat serta warga lainnya. Kok masih belum dibongkar juga? Ada apa ini ?” ucapnya.

Menurut Pembina LSM GMBI Jakarta Barat, Anthony, tindakan pemilik bangunan yang mencabut Satpol PP Line, papan segel dari Citata dan menghapus tanda silang (x) merah dari Citata dapat dikategorikan melanggar pidana. 

“Atas perbuatan itu, Anthony berharap Satpol PP Kota Adm Jakbar dan Citata Kota Adm Jakbar melaporkan perbuatan pidana pemilik bangunan ke polisi,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan
Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum
Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya
Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox
Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru
Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Dewas KPK, Linda Susanti Klaim Aset Pribadi Senilai Rp700 Miliar Disita Tanpa Dasar
Terlapor Tak Pernah Diperiksa, PH Erdi Surbakti Datangi Polda Metro Jaya Soroti Kejanggalan Kasus Tanah Kunciran Jaya
Aji Rahmadi: Pidum Siap Hadapi Era KUHP–KUHAP Baru 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:19 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:41 WIB

Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:44 WIB

Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya

Senin, 8 Desember 2025 - 11:27 WIB

Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:58 WIB

Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru

Berita Terbaru

Foto:Peserta kegiatan Sosialisasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Komunitas di Jakarta berfoto bersama usai acara, Kamis (11/12/2025).

Mertopolitan

Nurwayah Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Sabtu, 13 Des 2025 - 17:44 WIB

Foto: Para peserta, panitia, dan para juara Kejuaraan Bulutangkis Open Danrem Cup berpose bersama usai penutupan kegiatan di Gedung Serbaguna Graha Gista Jaya, Ponorogo.

TNI & POLRI

Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet

Jumat, 12 Des 2025 - 23:31 WIB