FKI-1 Sumut Laporkan Kasus Korupsi ke KPK Soal Uang Ganti Rugi Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Ist)

OKJAKARTA.com | Persoalan mengenai besaran ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura yang dianggap terlalu rendah mamasuki babak baru.

Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Iswitardiyanto & Rekan, serta sejumlah pihak terkait dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia oleh ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara.

“Kami melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam menentukan harga tanah milik Ferry Masliandi Napitupulu,” kata Syaifuddin Lbs Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara kepada OKJAKARTA.com di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Syaifuddin menjelaskan kejanggalan ditemukan dari daftar hasil penilaian KJPP Andi Iswitardiyanto, tanah milik Ferry dihargai per meternya Rp 90.154 dan Rp 85.355, sedang dalam daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 83.667 dan Rp 80.660

Kemudian tanah atas nama istri Ferry bernama Roslina Wati Nasution, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tertera harga tanahnya per meter Rp 145.392 (SHM No.620 dan 337), sedangkan dalam Daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp 127.850.

Dan, anehnya lagi, lanjut Syaifuddin, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP, atas nama Roslina Wati Nasution tercantum 2 SHM yang diganti rugi (SHM No. 620 dan 337), tetapi yang dieksekusi dan yang dibayarkan seluas 3.386 meter persegi dari SHM No. 337.

Kemudian Syaifuddin menjelaskan kejanggalan lainnya yaitu dua orang tetangga yang langsung berdampingan dengan tanah Ferry bernama Lisnawati Panjaitan yang alas hak tanahnya SK Camat, harga tanahnya dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tercantum Rp 2.062.922 per meternya dan Siti Nurhayati yang alas hak tanahnya surat lama, oleh KJPP dihargai Rp 2.000.477 per meternya.

“Tanah milik Fery itu punya SHM dihargai sangat rendah dari dua tanah tentangganya yang hanya memiliki SK camat dan surat lama. Ada ap aini KJPP,” tanya Syaifuddin.

Kejanggalan lain ditambahkan Syaifuddin adalah Ferry Napitupulu mempunyai usaha ternak ikan lele yang terdiri dari 40 kolam dan yang terkena pembebasan sebanyak 14 kolam serta di atas tanah tersebut ada gudang tempat penyimpanan pakan ikan, namun tidak diganti rugi dengan alasan pihak panitia tidak terlihat drone.

“Jadi untuk apa dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kalau masih mengandalkan alat drone,” tanya Syaifuddin.

Syaifuddin dengan tegas mengatakan bahwa penetapan harga yang dilakukan KJPP bekerjasama dengan oknum PPK, BPN, PUPR, oknum Pengadilan Negeri Kisaran, dan oknum panitia pembebasan lahan lainnya melakukan perbuatan curang dengan tidak memberikan harga yang layak dan pantas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Selain melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Andi Iswitardiyanto & Rekan ke KPK RI, Syaifuddin juga ikut melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Junaidi M. Doloksaribu, ST NIP 197706022007011005 Pejabat Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi-Kuala Tanjung; Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah pihak yang diduga patutu dimintai pertanggungjawaban.

“Kami meminta KPK RI untuk menurunkan tim ahli teknis ke lapangan dan segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini,” tegas Syaifuddin.

Ia juga meminta KPK RI untuk segera membuka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi ini dengan memanggil dan memeriksa terduga atau terlapor di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam
Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga
Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun
SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar
Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun

Berita Terbaru

Foto:Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, berfoto bersama para siswa yang menampilkan kampanye peduli lingkungan dalam kegiatan Gebyar Sumpah Pemuda di Aula Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin: Siswa Jakarta Timur Tak Kalah dari Pelajar Kota Besar Lainnya

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:23 WIB