Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Kuala Tanjung-Indrapura Diduga di Bawah Tekanan

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga pembayaran ganti rugi lahan tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Facebook)

Diduga pembayaran ganti rugi lahan tol Kuala Tanjung-Indrapura. (Foto: Facebook)

OKSUMUT.com | Tujuan pemerintah dalam membangun sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti jalan tol adalah untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

Juga meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan serta untuk meringankan beban pemerintah melalui dana partisipasi pengguna jalan.

Namun tidak demikian halnya dengan pembangunan PSN jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura karena dari tahun 2019, persoalan pembayaran ganti untung seperti yang digadang-gadang pemerintah bagi yang terdampak pembangunan jalan tol, bukan ganti rugi yang diterima, tapi ganti untung tidak, mereka dapatkan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pembayaran ganti rugi pada tanggal 4 Desember 2023 yang lalu terhadap lebih kurang 14 KK yang tanah mereka ikut terdampak pembangunan tol Kuala Tanjung-Indrapura.

Menurut informasi yang didapat dari salah satu keluarga yang menerima ganti rugi tersebut yang namanya tidak mau diungkap, pembayaran dilakukan di bawah tekanan.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo
Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang
GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:28 WIB

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru