Polres Tuban Dianggap Makar Terhadap Pemerintah, Ketum KPORI Surati Presiden

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA. COM – Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono melayangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (9/9/24).

Informasi yang diterima redaksi, KPORI menyatakan bahwa tindakan Polres Tuban, Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, membuktikan perbuatan Makar dan menghianati Pemerintah yang saat ini berjalan, dapat menghilangkan kekuasaan Presiden dan kebuntuan menggelola Pemerintahan.

“Maka untuk membuktikannya, berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 12 tahun 2011, SKT KPORI, konsiderans azas legalitas (hukum administrasi negara, hukumtata negara, KUHP) dan seluruh rangkaian surat kami (KPORI), menuntut keabsahan seluruh instansi terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara serta meminta pemerintah menghentikan aktifitas mengelola pemerintahan sebelum mendapat kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945,” terang Margoyuwono sesaat setelah melayangkan surat ke Presiden di Gedung Kemensetneng, Jl. Veteran No.17-18, Jakarta Pusat.

Pak Margo, sapaan akrab Margoyuwono menjelaskan bahwa surat tugas yang dibawa anggota KPORI yang tersandung kasus di Polres Tuban adalah sah dan benar.

”Kami dari KPORI menyatakan sikap, apa yang telah terjadi terhadap kawan-kawan kami di Polres Tuban, kami menyampaikan disini bahwa surat tugas kami itu sah dan kerjasama kami dengan pemerintahan dalam kontek ini presiden melalui rangkaian surat dan pemahaman yang begitu panjang dan sampai ujung, dimana surat kami tidak diindahkan bahkan disposisi Kapolri tidak diindahkan,” jelasnya.

Pak Margo juga mengatakan jika pihaknya akan membuktikan tindakan makar Polres Tuban.

“Maka hari ini kami menyampaikan kepada Presiden, bahwa Polres Tuban telah melakukan tindakan makar dan kami siap membuktikan tindakan makar tersebut melalui surat dengan membawa pemantik dan bahan bakar untuk dijadikan alat bukti kami melakukan tindakan yang tak terduga. Mengingat Polres Tuban sudah makar dan menghianati pemerintah yang hari ini ada di Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Pak Margo, kami telah sampaikan melalui serangkaian surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia Tertib, mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, dengan cara menjalankan ketentuannya.

“Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 telah dirusak dan dikaburkan oleh UUD 1945 palsu sebagai acuan, mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederasi), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya,” pungkas Margoyuwono. (red)

Berita Terkait

DJKI Dorong Penulis Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Hentikan Peredaran Buku Bajakan
Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen
PBNU Dipimpin Ulama Mantan Pelaut, Pengamat: Momentum Tegaskan Indonesia Bangsa Maritim
Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, Potensi Hemat APBN Rp73,9 Triliun per Tahun
Polri Kerahkan 322 Personel ke Empat Provinsi, Perkuat Pencegahan Karhutla Berbasis Masyarakat
Wacana Pilpres 2029 Bergulir, Tubagus Bahrudin Diusung dalam Narasi Indonesia Adil dan Makmur
Gabungan Petani Nusantara Indonesia Deklarasikan Dukungan kepada Tubagus Bahrudin Menuju Pilpres 2029
Hadapi Abu Vulkanik, Habib Syakur Ajak Masyarakat Perkuat Doa, Ikhtiar dan Istisqa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:40 WIB

DJKI Dorong Penulis Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Hentikan Peredaran Buku Bajakan

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen

Selasa, 8 September 2026 - 12:24 WIB

PBNU Dipimpin Ulama Mantan Pelaut, Pengamat: Momentum Tegaskan Indonesia Bangsa Maritim

Senin, 7 September 2026 - 17:41 WIB

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, Potensi Hemat APBN Rp73,9 Triliun per Tahun

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIB

Polri Kerahkan 322 Personel ke Empat Provinsi, Perkuat Pencegahan Karhutla Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan inflasi Indonesia secara tahunan atau year-on-year (YoY) pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen. Sementara secara bulanan atau month-to-month (MtM), inflasi Agustus 2026 tercatat naik 0,21 persen dibandingkan Juli 2026.

Nasional

Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:28 WIB