Polres Tuban Dianggap Makar Terhadap Pemerintah, Ketum KPORI Surati Presiden

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA. COM – Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono melayangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (9/9/24).

Informasi yang diterima redaksi, KPORI menyatakan bahwa tindakan Polres Tuban, Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, membuktikan perbuatan Makar dan menghianati Pemerintah yang saat ini berjalan, dapat menghilangkan kekuasaan Presiden dan kebuntuan menggelola Pemerintahan.

“Maka untuk membuktikannya, berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 12 tahun 2011, SKT KPORI, konsiderans azas legalitas (hukum administrasi negara, hukumtata negara, KUHP) dan seluruh rangkaian surat kami (KPORI), menuntut keabsahan seluruh instansi terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara serta meminta pemerintah menghentikan aktifitas mengelola pemerintahan sebelum mendapat kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945,” terang Margoyuwono sesaat setelah melayangkan surat ke Presiden di Gedung Kemensetneng, Jl. Veteran No.17-18, Jakarta Pusat.

Pak Margo, sapaan akrab Margoyuwono menjelaskan bahwa surat tugas yang dibawa anggota KPORI yang tersandung kasus di Polres Tuban adalah sah dan benar.

”Kami dari KPORI menyatakan sikap, apa yang telah terjadi terhadap kawan-kawan kami di Polres Tuban, kami menyampaikan disini bahwa surat tugas kami itu sah dan kerjasama kami dengan pemerintahan dalam kontek ini presiden melalui rangkaian surat dan pemahaman yang begitu panjang dan sampai ujung, dimana surat kami tidak diindahkan bahkan disposisi Kapolri tidak diindahkan,” jelasnya.

Pak Margo juga mengatakan jika pihaknya akan membuktikan tindakan makar Polres Tuban.

“Maka hari ini kami menyampaikan kepada Presiden, bahwa Polres Tuban telah melakukan tindakan makar dan kami siap membuktikan tindakan makar tersebut melalui surat dengan membawa pemantik dan bahan bakar untuk dijadikan alat bukti kami melakukan tindakan yang tak terduga. Mengingat Polres Tuban sudah makar dan menghianati pemerintah yang hari ini ada di Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Pak Margo, kami telah sampaikan melalui serangkaian surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia Tertib, mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, dengan cara menjalankan ketentuannya.

“Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 telah dirusak dan dikaburkan oleh UUD 1945 palsu sebagai acuan, mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederasi), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya,” pungkas Margoyuwono. (red)

Berita Terkait

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Dosen Pascasarjana UNIYAP Papua: Kenaikan Pertamax Harus Diimbangi Transparansi dan Penguatan Ekonomi
UU Polri Baru dan Wacana Jabatan Sipil, Dr. Mansur: Menata Arah Reformasi Kepolisian di Era Digital
Naek Pangaribuan: UU Polri Baru Jadi Tonggak Penguatan Kepolisian di Era Ancaman Siber dan AI
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Pertamina RU VI Balongan Raih Predikat Emas dalam Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Baharkam Polri
JK dan Prabowo Bahas Investasi Energi Hijau Rp70 Triliun, Dorong Percepatan Swasembada Energi Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dosen Pascasarjana UNIYAP Papua: Kenaikan Pertamax Harus Diimbangi Transparansi dan Penguatan Ekonomi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:20 WIB

Naek Pangaribuan: UU Polri Baru Jadi Tonggak Penguatan Kepolisian di Era Ancaman Siber dan AI

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:06 WIB

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pantai Ancol, Jakarta Utara, dipadati ribuan pengunjung pada Sabtu (13/6/2026)

News Metropolitan

Ancol Tetap Jadi Primadona Warga Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 21:00 WIB

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hukum & Kriminal

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:20 WIB