JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Pembangunan saluran air yang saat ini masih berjalan di wilayah Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terlihat para pekerja tidak menggunakan helm keselamatan. Padahal, menggunakan helm termasuk dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat sedang melakukan pembangunan saluran air di Jalan Jembatan Besi RW 02 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan saluran air tersebut menggunakan u-ditch ukuran lebar-tinggi 80 sentimeter sepanjang 186 meter dan lebar 80 sentimeter dan tinggi 100 sentimeter.
Kewajiban K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam proyek drainase atau saluran air, antara lain: Mengutamakan keselamatan karyawan dan publik di atas peralatan perusahaan, Mengawasi karyawan dengan tepat, Menyediakan jalan masuk yang aman dan penerangan yang cukup, Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga kerja, Memberikan jalur evakuasi keadaan darurat dan Memberikan P3K Kecelakaan Kerja.
Helm sendiri masuk dalam kategori APD bagi pekerja yang tidak digunakan pada pembangunan saluran air di wilayah kelurahan Jembatan Besi.
Aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja
Ditanya soal penerapan K3 pada pembangunan saluran air tersebut, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, Purwanti tidak menjawab pertanyaan awak media. (tim)