Korban Penipuan Meminta Penegak Hukum Polres Metro Jakarta Barat Segera Tangkap Pelaku Setelah di Jadikan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan yang menjadi korban Rati Mayangsari (33) warga Pinggir Rawa RT 01 RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang dilakukan oleh pejabat wilayah/Ketua RW bersama satu tersangka lainya memberi harapan kepada korban yang hanya pedagang ayam kecil-kecilan. Rati Mayangsari mengalami penipuan ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga di wilayah tempatnya berjualan dengan iming-iming kontrakan sebanyak 7 pintu di daerah Rawa Buaya,  Cengkareng.

“Setelah delapan tahun mengumpulkan uang sedikit demi sedikit Tertipu dengan iming-iming menerima gadai kontrakan sebanyak 7 pintu di jalan Kelingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta-barat, namun ternyata saya di tipu,” kata Rati Mayangsari (13/11/2024).

Korban Penipuan Meminta Penegak Hukum Polres Metro Jakarta Barat Segera Tangkap Pelaku Setelah di Jadikan Tersangka

Kasus tersebut sudah hampir empat tahun kerena pelaku tidak mau bertanggung jawab akhirnya dilaporkan  ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 November 2023.

“Saya hanya ingin pelaku segera  ditangkap agar saya bisa mendapat keadilan dan tidak  berlarut-larut seperti ini,” kata Rati.

Pius situmorang kuasa Hukum Rati Mayangsari menginginkan kliennya  mendapatkan kepastian hukum.

“Saat ini RW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainya, untuk itu sebaiknya pelaku segera ditangkap sebagai langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian, ” kata Pius.

Korban berharap mendapat keadilan walau dirinya hanya pedagang kecil jadi tidak merasa dilecehkan oleh pejabat wilayah.

“Pelaku merasa memiliki jabatan sehingga merasa terkait laporan ini polisi tak akan menangkap dirinya,” tutup Pius.

Berita Terkait

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat
Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:14 WIB

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Berita Terbaru