Perpindahan Tugas Ari Meilando, SH: Dari Kejari Jakarta Timur ke Kejari Kota Bima

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpindahan Tugas Ari Meilando, SH: Dari Kejari Jakarta Timur ke Kejari Kota Bima

 

JAKARTA – Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasubsi Pratut Tipidum Kejari Jaktim), Ari Meilando, SH, resmi berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kota Bima. Ia akan mengemban tanggung jawab baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset, Barang Bukti, dan Barang Rampasan. Pengumuman ini disampaikan Ari kepada rekan-rekan Pokja PWI Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Ruang Restoratif Justice Pidana Umum Kejari Jaktim pada Selasa (26/11/2024).

 

Refleksi Masa Bakti di Kejari Jakarta Timur

 

Dalam hampir dua tahun masa tugasnya di Kejari Jakarta Timur, Ari menggambarkan pengalamannya sebagai perjalanan yang penuh tantangan dan pelajaran. Menurutnya, Kejari Jakarta Timur adalah tempat yang ideal untuk mengasah keilmuan, berkat bimbingan para jaksa senior dan koordinasi yang solid di lingkungan kerja.

 

“Kejari Jakarta Timur adalah tempat kita belajar. Para jaksa di sini banyak yang senior dan sangat berpengalaman. Semua tanggung jawab tersusun rapi, administrasi teknis perkara berjalan dengan baik berkat arahan dari pimpinan, termasuk Kajari, Kasipidum, dan rekan-rekan lainnya,” ungkap Ari.

 

Selama satu tahun sepuluh bulan bertugas, Ari merasa bangga atas berbagai pencapaian yang diraih oleh Kejari Jakarta Timur, khususnya dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dan Tes Asesmen Terpadu (TAT) rehabilitasi narkotika.

 

“Kejari Jakarta Timur menduduki peringkat pertama se-DKI Jakarta dalam penerapan Restorative Justice per November 2024. Selain itu, dalam pelaksanaan TAT, kami berada di peringkat keempat secara nasional,” jelasnya.

 

Ari juga mengapresiasi hubungan sinergis dengan media yang menurutnya sangat membantu menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Ia berterima kasih atas dukungan media selama masa tugasnya.

 

Tugas Baru di Kejari Kota Bima

 

Mulai awal Desember 2024, Ari Meilando akan menjalankan tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kota Bima. Sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset, Barang Bukti, dan Barang Rampasan, ia berharap dapat membawa kontribusi positif seperti yang telah ia lakukan di Jakarta Timur.

 

“Saya berharap di tempat baru ini, saya bisa melanjutkan kontribusi positif. Mohon doa dan dukungan agar tugas saya ke depan berjalan lancar,” ujar Ari.

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan di Jakarta Timur apabila selama bertugas terdapat hal yang kurang berkenan, serta berharap komunikasi baik yang terjalin selama ini dapat terus dijaga.

 

Dengan perpindahan tugas ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kehilangan salah satu pejabat yang berperan besar dalam pencapaian dan kinerja institusi. Namun, langkah Ari menuju Kejari Kota Bima diyakini akan memberikan dampak positif bagi institusi hukum di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak
PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’
Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri
PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak

Senin, 17 November 2025 - 21:47 WIB

PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

Jumat, 14 November 2025 - 17:43 WIB

PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Kamis, 13 November 2025 - 23:37 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas

Berita Terbaru