Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari ini, Selasa (14/1/2025), sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama para tersangka GSR, CSY, BPE, dan AP.

Yogi menjelaskan bahwa tersangka GSR, CSY, dan AP diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka BPE diduga melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan. (*/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
Hadapi El Nino 2026, Polda Sumsel Siapkan Strategi Terpadu Antisipasi Karhutla dan Gangguan Sosial
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:12 WIB

Hadapi El Nino 2026, Polda Sumsel Siapkan Strategi Terpadu Antisipasi Karhutla dan Gangguan Sosial

Berita Terbaru

Foto: Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) dipimpin Wakil Uskup TNI-Polri Rm. Yos Bintoro, Pr melakukan audiensi perdana dengan Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

TNI & POLRI

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Foto: Rapat koordinasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Wali Kota Jakarta Pusat

PWI Jaya Gelar UKW ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:42 WIB