Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari ini, Selasa (14/1/2025), sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama para tersangka GSR, CSY, BPE, dan AP.

Yogi menjelaskan bahwa tersangka GSR, CSY, dan AP diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka BPE diduga melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Yogi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan. (*/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Petugas Kebersihan PGC Terjatuh Saat Bersihkan Kaca, Jalani Operasi di RSUD Budhi Asih Alami Cedera Tangan
Rano Karno dan Kevin Wu Sambangi Glodok
Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Pemprov DKI-FKG UI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Upaya Preventif Sejak Usia Dini
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
Lebih dari 1.000 Jiwa Terdampak Banjir di Cakung Barat Akibat Luapan Kali, Warga Desak Pembuatan Embung 
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:08 WIB

Petugas Kebersihan PGC Terjatuh Saat Bersihkan Kaca, Jalani Operasi di RSUD Budhi Asih Alami Cedera Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:00 WIB

Rano Karno dan Kevin Wu Sambangi Glodok

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:52 WIB

Jelang Dilantik, Topik Gunawan Disambut Deretan Karangan Bunga di Kejari Jakarta Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 17:19 WIB

Pemprov DKI-FKG UI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Upaya Preventif Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

Foto: Kepala Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Cosmas Manukallo Danga, S.E., M.Han., berfoto bersama para pejabat usai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Bidang Renharwatalpal Matra Darat, Laut, dan Udara di lingkungan Pusrenharwatalpalhan Baharwathan Kemhan, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

TNI & POLRI

Pusrenharwatalpalhan Kemhan Resmi Lantik Kabid Renharwatalpal

Rabu, 21 Jan 2026 - 20:08 WIB