Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Akun Medsos Penghina Umi Pipik ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Umi Pipik bersama Tim Kuasa Hukum saat Tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/25).

Foto: Umi Pipik bersama Tim Kuasa Hukum saat Tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/25).

JAKARTAAbidzar Al-Ghifari, putra mendiang Ustadz Jefri Al-Buchori, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap ibundanya, Pipik Dian Irawati atau yang dikenal dengan nama Umi Pipik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (22/5), dengan didampingi langsung oleh Umi Pipik dan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rendy Anggara Putra

Pantauan wartawan di Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Umi Pipik tiba lebih dulu sekitar pukul 17.28 WIB bersama tim kuasa hukum, langsung menuju ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan. Tak lama kemudian, Abidzar menyusul dan memberikan keterangan singkat kepada awak media.

“Setelah selesai ini lah ya kita baru kasih kabar,” ucapnya. Saat ditanya soal barang bukti, ia menjawab santai, “Buktinya saya sendiri. Pokoknya bukti-bukti sudah kita siapin semua. Di sini saya mau nemenin Umi aja.”

Sebelumnya, Abidzar dan tim memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pemilik akun untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Salah satu akun disebut telah meminta maaf dan melakukan pertemuan klarifikasi, sebagaimana diungkap manajer Abidzar, Fitri Arifin, dalam unggahan Instagram pada Rabu (23/4/2025).

“Update 21/4 kita sudah bertemu dengan salah satu pemilik akun untuk diminta klarifikasi, dan untuk selanjutnya Abidzar dan Umi akan berdiskusi lagi dengan kuasa hukum,” tulis Fitri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas, dan ujaran kebencian dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh
Lebih dari Before-After: Shindy Samuel Bongkar Realita Transformasi Tubuh dan Tekanan Sosial
Tim Indonesia Andalkan Shopee Live untuk Genjot Penjualan di X THE LEAGUE
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 
Jeanette Sims Tegaskan Kedalaman Emosi Lewat Single “IF ONLY”, Proses Kreatif Lintas Benua Selama 9 Bulan
Titik Balik Karier Fariz RM: Konser Syukur, Lagu Baru dan Komitmen Jauhi Distraksi
Fariz RM Dikabarkan Bebas Usai Jalani Hukuman 10 Bulan, Deolipa Yumara: Secara Hitungan Tanggal Sudah Selesai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:57 WIB

Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh

Rabu, 8 April 2026 - 16:44 WIB

Lebih dari Before-After: Shindy Samuel Bongkar Realita Transformasi Tubuh dan Tekanan Sosial

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:41 WIB

Tim Indonesia Andalkan Shopee Live untuk Genjot Penjualan di X THE LEAGUE

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:30 WIB

Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB