Fariz RM Tegaskan Kasus Hak Cipta Bukan Soal Uang, Melainkan Penghormatan terhadap Karya dan Etika

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fariz Rm didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara (kiri) usai jalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026). (Dok-sinarpaginews.com/Chairul Ichsan)

Foto: Fariz Rm didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara (kiri) usai jalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026). (Dok-sinarpaginews.com/Chairul Ichsan)

JAKARTA – Musisi senior Fariz RM menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta bukan semata-mata bertujuan memperoleh kompensasi ekonomi. Bagi pelantun lagu legendaris Sakura tersebut, persoalan utama terletak pada pentingnya menjunjung tinggi etika, penghormatan terhadap karya intelektual, serta kepatuhan terhadap hukum yang mengatur hak cipta di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Fariz usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan sejak Juli 2025.

Menurut Fariz, karya cipta merupakan hasil pemikiran, kreativitas, dan proses panjang yang memiliki nilai moral maupun ekonomi. Karena itu, setiap bentuk penggunaan karya harus memperoleh persetujuan dari pemegang hak yang sah.

“Yang saya soroti adalah pelanggaran etikanya. Hak karya intelektual seseorang harus dihargai dan dihormati. Penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya,” ujar Fariz dikutip sinarpaginews.com, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pemeriksaan terbaru difokuskan pada pendalaman unsur-unsur pidana yang diperlukan sebagai dasar peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan pokok yang berkaitan dengan kronologi peristiwa, alat bukti, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hak cipta.

“Proses ini merupakan bagian dari upaya melengkapi unsur-unsur pidana agar perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Deolipa.

Menurutnya, sejauh ini penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, serta sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.

Deolipa menambahkan bahwa sebelum laporan pidana diajukan, pihak Fariz telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif melalui pemberitahuan maupun peringatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, menurutnya, berbagai upaya komunikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai sehingga penyelesaian melalui jalur hukum akhirnya dipilih.

Fariz mengaku cukup kecewa karena selama hampir satu tahun sejak laporan dibuat, dirinya belum melihat adanya iktikad baik dari pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah hampir satu tahun kami menunggu. Tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak terlapor. Saya kecewa,” katanya.

Meski mengakui adanya potensi kerugian ekonomi akibat dugaan penggunaan karya tanpa izin, Fariz menilai persoalan yang jauh lebih penting adalah membangun budaya saling menghormati hak kekayaan intelektual di kalangan pelaku industri musik.

Ia menegaskan bahwa setiap karya memiliki perlindungan hukum yang melekat pada penciptanya sehingga tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperoleh izin dari pemegang hak.

Fariz juga menjelaskan bahwa hak ekonomi atas sejumlah karya cipta miliknya saat ini telah dikelola oleh PT Diva Kreasi Gemilang. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan karya-karya tersebut wajib mengikuti mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ingin menggunakan karya seseorang, harus ada izin. Itu bentuk penghormatan terhadap pencipta dan terhadap hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Fariz berharap perkara yang sedang bergulir dapat menjadi momentum bagi industri musik nasional untuk semakin menghargai hak cipta sebagai fondasi utama berkembangnya ekosistem kreatif yang sehat.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, tetapi juga mendorong lahirnya karya-karya baru yang berkualitas karena para seniman memperoleh penghargaan yang layak atas hasil kreativitas mereka.

Di sisi lain, Fariz menegaskan dirinya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat iktikad baik dari pihak terkait. Meski demikian, ia memastikan proses hukum yang sedang berjalan tetap akan dikawal hingga memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tentu selalu ada syarat-syarat. Kami juga manusia yang punya hati. Tetapi proses ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak yang terlibat memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fariz berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan seluruh pelaku industri kreatif bahwa penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas, integritas, dan kerja keras para pencipta karya yang menjadi fondasi kemajuan seni dan musik Indonesia.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif
Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi
Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik
Eric Sudrajat Kembali Jadi Meinl Artist Indonesia, Bukti Talenta Musisi Muda Tanah Air Makin Diakui
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Lewat Single Pacar-Pacaran, Ry Hyori Gambarkan Dinamika HTS saat Tampil di RRI Pro 1 Jakarta 
Sekawan Limo 2: Gunung Klawih Hadir dengan Nuansa Lebih Dewasa, Bayu Skak Angkat Realitas Kehidupan dan Makna Kerja Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Fariz RM Tegaskan Kasus Hak Cipta Bukan Soal Uang, Melainkan Penghormatan terhadap Karya dan Etika

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku “Suara yang Menggerakkan Dunia”, Dorong Generasi Muda Wujudkan Mimpi Melalui Komunikasi Efektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bayu Oktara Luncurkan Buku Suara yang Menggerakkan Dunia, Dorong Generasi Digital Kuasai Seni Komunikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik

Berita Terbaru