Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkap kasus penipuan online dan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik perbankan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Ia menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang yang membawa perangkat seperti ponsel dan kartu perdana. Diduga, alat-alat tersebut akan digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan digital. Selain itu, delapan orang pemilik rekening yang dicurigai turut membantu aktivitas tersebut juga telah diperiksa.

Petugas Avsec (Aviation Security) turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan ini. Sejumlah pasal yang diterapkan dalam penyidikan antara lain Pasal 67 juncto Pasal 63 UU No. 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Link Phishing dan Pengambilalihan Rekening

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik nasabah bank melalui teknik phishing. Modus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku yang menyamar sebagai pihak bank. Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengisi formulir melalui tautan palsu guna membatalkan transaksi pembelian pulsa fiktif senilai Rp3 juta.

Tanpa curiga, korban mengisi data pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, nama orang tua, hingga kode OTP. Setelah itu, rekening korban dibobol dengan transaksi senilai Rp100 juta.

Tersangka berinisial AL, yang kini masih buron (DPO), diketahui telah menjalankan aksinya sejak tiga tahun terakhir. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pada 27 April 2025 di Sumatera Selatan.

Peringatan dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolda Metro Jaya melalui  Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah, diskon besar, atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank, pajak, atau institusi resmi lainnya.

Masyarakat diingatkan:

Jangan memberikan data pribadi, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan atau email.

Gunakan selalu situs dan layanan resmi bank, termasuk call center yang tertera di kartu ATM/kredit.

Segera lapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan.

Satgas PASTI mencatat telah memblokir lebih dari 44.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Kolaborasi antar lembaga diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan digital yang makin marak.

Lindungi data pribadi Anda. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan online. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan
Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan
Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
Warga Papua Kritik PSN Merauke, Wamen HAM Akui Ada Masalah dalam Pembangunan
Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:37 WIB

Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 15:52 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:40 WIB

Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:37 WIB

Patroli Skala Besar Polres Tangsel Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso Sinaga, menyampaikan pandangannya terkait dinamika pembangunan di Papua Selatan saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta,

Organisasi Masyarakat

Ketum SOKSI: Papua Selatan Jadi Tolok Ukur Pengamalan Pancasila dalam Pembangunan

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:22 WIB