Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

Dalam konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, Jum'at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak Foto: (Dok/Fhm/Okj).

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengungkap kasus penipuan online dan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik perbankan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/2025), Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Ia menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang yang membawa perangkat seperti ponsel dan kartu perdana. Diduga, alat-alat tersebut akan digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan digital. Selain itu, delapan orang pemilik rekening yang dicurigai turut membantu aktivitas tersebut juga telah diperiksa.

Petugas Avsec (Aviation Security) turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan ini. Sejumlah pasal yang diterapkan dalam penyidikan antara lain Pasal 67 juncto Pasal 63 UU No. 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Link Phishing dan Pengambilalihan Rekening

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik nasabah bank melalui teknik phishing. Modus ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku yang menyamar sebagai pihak bank. Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengisi formulir melalui tautan palsu guna membatalkan transaksi pembelian pulsa fiktif senilai Rp3 juta.

Tanpa curiga, korban mengisi data pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, nama orang tua, hingga kode OTP. Setelah itu, rekening korban dibobol dengan transaksi senilai Rp100 juta.

Tersangka berinisial AL, yang kini masih buron (DPO), diketahui telah menjalankan aksinya sejak tiga tahun terakhir. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pada 27 April 2025 di Sumatera Selatan.

Peringatan dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolda Metro Jaya melalui  Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah, diskon besar, atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank, pajak, atau institusi resmi lainnya.

Masyarakat diingatkan:

Jangan memberikan data pribadi, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Hindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan atau email.

Gunakan selalu situs dan layanan resmi bank, termasuk call center yang tertera di kartu ATM/kredit.

Segera lapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan.

Satgas PASTI mencatat telah memblokir lebih dari 44.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Kolaborasi antar lembaga diharapkan terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan digital yang makin marak.

Lindungi data pribadi Anda. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan online. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat
Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh
Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:40 WIB

Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh

Jumat, 17 April 2026 - 20:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 - 14:36 WIB

Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan

Berita Terbaru

Foto: Baby moomers dari Dupati SMAN lX jadi foto model.

Mertopolitan

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan jadi Fotomodel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:30 WIB

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:05 WIB