Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Sudjatmoko. SH., MH., Kuasa Hukum Hans Falita Utama saat wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Agus Sudjatmoko. SH., MH., Kuasa Hukum Hans Falita Utama saat wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Agus Sudjatmoko, SH., MH, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap kliennya, Hans Falita Utama, tidak mencerminkan rasa keadilan serta menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertimbangan hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (30/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hans Falita Utama, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,5 miliar, jumlah yang telah dititipkan Hans pada tahap penyelidikan.

Agus menilai, amar putusan tersebut tidak menunjukkan keadilan substantif karena tidak membedakan peran dan tanggung jawab tiap terdakwa, meski tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda.

“Amar putusannya hampir sama semuanya. Semua terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan empat bulan kurungan. Padahal posisi serta tanggung jawab mereka tidak sama,” ujar Agus usai sidang.

Lebih lanjut, Agus menilai majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak konsisten dengan putusan mereka sendiri pada kasus serupa sebelumnya. Ia menyinggung dua perkara yang pernah ditangani oleh majelis yang sama, yakni kasus Tom Lembong dan Charles Sitorus.

“Majelis Hakim sekarang susunannya sama dengan perkara Pak Tom Lembong dan Pak Charles Sitorus. Dulu kerugian negaranya hanya sekitar Rp174 miliar, tapi pertimbangannya jauh lebih proporsional. Sekarang, kerugian lebih besar tapi hukuman justru dibuat sama rata,” tegas Agus.

Agus menilai bahwa vonis seragam terhadap seluruh terdakwa mengindikasikan majelis hakim tidak menilai kontribusi individual terhadap kerugian negara. Ia juga menegaskan, selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

Kuasa hukum Hans Falita Utama menyatakan masih akan mengkaji secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan pelajari dulu seluruh amar dan pertimbangannya. Tapi yang jelas, banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” tegas Agus.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan impor gula yang dilakukan sejumlah perusahaan dengan melibatkan pihak swasta dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan. Proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hans Falita Utama merupakan salah satu pihak yang disebut berperan dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan impor, namun menurut pembelaannya, ia hanya menjalankan keputusan korporasi tanpa niat memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa Hans tetap harus bertanggung jawab secara hukum, karena tindakannya dianggap turut menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam proses impor tersebut.

Dengan adanya rencana Kuasa Hukum Terdakwa mempelajari seluruh amar dan pertimbangan, proses hukum terhadap Hans Falita Utama dan pihak-pihak lain yang terjerat dalam kasus ini diperkirakan belum berakhir, dan akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan
Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Berita Terbaru