Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Sudjatmoko. SH., MH., Kuasa Hukum Hans Falita Utama saat wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Agus Sudjatmoko. SH., MH., Kuasa Hukum Hans Falita Utama saat wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Agus Sudjatmoko, SH., MH, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap kliennya, Hans Falita Utama, tidak mencerminkan rasa keadilan serta menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertimbangan hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (30/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hans Falita Utama, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,5 miliar, jumlah yang telah dititipkan Hans pada tahap penyelidikan.

Agus menilai, amar putusan tersebut tidak menunjukkan keadilan substantif karena tidak membedakan peran dan tanggung jawab tiap terdakwa, meski tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda.

“Amar putusannya hampir sama semuanya. Semua terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan empat bulan kurungan. Padahal posisi serta tanggung jawab mereka tidak sama,” ujar Agus usai sidang.

Lebih lanjut, Agus menilai majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak konsisten dengan putusan mereka sendiri pada kasus serupa sebelumnya. Ia menyinggung dua perkara yang pernah ditangani oleh majelis yang sama, yakni kasus Tom Lembong dan Charles Sitorus.

“Majelis Hakim sekarang susunannya sama dengan perkara Pak Tom Lembong dan Pak Charles Sitorus. Dulu kerugian negaranya hanya sekitar Rp174 miliar, tapi pertimbangannya jauh lebih proporsional. Sekarang, kerugian lebih besar tapi hukuman justru dibuat sama rata,” tegas Agus.

Agus menilai bahwa vonis seragam terhadap seluruh terdakwa mengindikasikan majelis hakim tidak menilai kontribusi individual terhadap kerugian negara. Ia juga menegaskan, selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

Kuasa hukum Hans Falita Utama menyatakan masih akan mengkaji secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan pelajari dulu seluruh amar dan pertimbangannya. Tapi yang jelas, banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” tegas Agus.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan impor gula yang dilakukan sejumlah perusahaan dengan melibatkan pihak swasta dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan. Proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hans Falita Utama merupakan salah satu pihak yang disebut berperan dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan impor, namun menurut pembelaannya, ia hanya menjalankan keputusan korporasi tanpa niat memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa Hans tetap harus bertanggung jawab secara hukum, karena tindakannya dianggap turut menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam proses impor tersebut.

Dengan adanya rencana Kuasa Hukum Terdakwa mempelajari seluruh amar dan pertimbangan, proses hukum terhadap Hans Falita Utama dan pihak-pihak lain yang terjerat dalam kasus ini diperkirakan belum berakhir, dan akan terus menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru