Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah instansi pemerintah, Kamis (16/10/2025). Namun, seluruh pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.

Perkara yang teregister dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim itu menempatkan BRI sebagai Tergugat I, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Jakarta II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur kepada seluruh tergugat. Namun, karena tidak satu pun hadir, persidangan hanya difokuskan pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Hartoyo Agus, SH, dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya sidang dan mendukung langkah majelis hakim untuk menertibkan proses hukum.

“Majelis hakim hari ini memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rinto Hartoyo Agus seusai persidangan.

Dalam gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 30 Oktober 2025, guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada seluruh tergugat dan turut tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian sesuai tahapan perdata.

 

Penulis:  Matyadi

Editor:   Helmi AR

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru