Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Foto: Pengacara Rinto Hartoyo Agus SH. Yang mendampingi Penggugat Kiki Binti Jarih seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah instansi pemerintah, Kamis (16/10/2025). Namun, seluruh pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.

Perkara yang teregister dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim itu menempatkan BRI sebagai Tergugat I, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Jakarta II, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur kepada seluruh tergugat. Namun, karena tidak satu pun hadir, persidangan hanya difokuskan pada pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rinto Hartoyo Agus, SH, dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya sidang dan mendukung langkah majelis hakim untuk menertibkan proses hukum.

“Majelis hakim hari ini memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rinto Hartoyo Agus seusai persidangan.

Dalam gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 30 Oktober 2025, guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada seluruh tergugat dan turut tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian sesuai tahapan perdata.

 

Penulis:  Matyadi

Editor:   Helmi AR

Berita Terkait

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Selasa, 14 April 2026 - 14:43 WIB

Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 

Berita Terbaru