Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, usai jalani persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, usai jalani persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Sidang yang berlangsung secara terbuka itu menghadirkan pemohon PK melalui tim kuasa hukumnya serta pihak Kejaksaan sebagai termohon. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian pendapat (kontra-memori) dari Jaksa Penuntut Umum terkait permohonan PK yang telah diajukan sebelumnya.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menjelaskan kepada media bahwa dalam persidangan terjadi dinamika ketika pihak jaksa mencoba menghadirkan seorang saksi ahli. Upaya tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.

“Tadi itu sebenarnya agendanya penyampaian pendapat dari Jaksa. Namun, Jaksa mencoba membawa saksi ahli. Ini langsung ditolak oleh majelis hakim karena dalam permohonan PK tidak dikenal adanya saksi ahli dari pihak Jaksa,” kata Deolipa.

Menurutnya, dalam proses PK, fokus utama berada pada permohonan yang diajukan oleh pihak terpidana. Kehadiran jaksa pun bersifat opsional dan hanya sebatas memberikan tanggapan.

“PK ini adalah hak pemohon, dalam hal ini Pak Adam Damiri sebagai terpidana. Beliau yang berhak menyampaikan alasan-alasan dan bukti barunya. Jaksa hanya memberi pendapat. Bahkan tanpa kehadiran Jaksa sekalipun, sidang tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Deolipa menegaskan bahwa inti dari permohonan PK adalah pemeriksaan dokumen secara yuridis oleh Mahkamah Agung, termasuk menilai apakah terdapat novum atau bukti baru yang memenuhi syarat pengajuan PK.

“Nantinya seluruh dokumen, termasuk berita acara sidang, akan disusun hingga minggu depan. Setelah itu, berkas PK akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan disidangkan di sana,” jelasnya.

Ia berharap bahwa proses di Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan hasil terbaik bagi kliennya.

“Mudah-mudahan setelah majelis hakim Mahkamah Agung memeriksa dan bermusyawarah, putusannya dapat membawa keadilan bagi Pak Adam Damiri,” tutup Deolipa.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan PK Adam Damiri pada pekan depan dengan agenda finalisasi berita acara sebelum seluruh dokumen diserahkan ke Mahkamah Agung.

Sidang PK selanjutnya akan sepenuhnya berada di ranah MA untuk diputus melalui musyawarah majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru