JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai belum konsisten dan cenderung selektif dalam menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam penanganan perkara yang menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sorotan tersebut muncul menyusul pernyataan resmi KPK RI yang menyatakan telah mengadopsi sejumlah ketentuan KUHAP baru, termasuk kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik.
Kebijakan itu disampaikan KPK melalui pernyataan video resmi sebagai bagian dari upaya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, GEMARI Jakarta menilai penerapan kebijakan tersebut terkesan tidak utuh dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Pasalnya, dalam kasus SF Hariyanto, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemanggilan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti, tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai status hukum yang bersangkutan.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menegaskan bahwa KUHAP baru seharusnya tidak dijadikan dalih untuk membatasi informasi kepada publik, terutama dalam perkara yang menyangkut pejabat negara.
“KUHAP baru justru mempertegas kewenangan aparat penegak hukum, bukan mengajarkan untuk diam. Tidak ada satu pun pasal yang membenarkan penegak hukum menutup rapat perkembangan perkara, terlebih ketika penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan,” ujar Kori kepada awak media, Senin (12/1/2026).
GEMARI Jakarta mencatat bahwa KPK RI telah melakukan penggeledahan di rumah dinas serta kediaman pribadi SF Hariyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta berbagai dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai nilai uang yang disita, posisi hukum SF Hariyanto, maupun konstruksi perkara yang sedang didalami oleh KPK.
“Jika alat bukti dianggap cukup untuk melakukan penyitaan, maka publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai KUHAP baru dijadikan alasan untuk menunda kepastian hukum, apalagi jika menyangkut pejabat daerah,” tegas Kori.
Menurut GEMARI Jakarta, penerapan KUHAP baru yang dinilai tidak merata berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami melihat ada kesan bahwa hukum berhenti ketika menyentuh jabatan tertentu. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Kori menambahkan, kebijakan tidak menampilkan tersangka ke publik seharusnya dibarengi dengan transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.
GEMARI Jakarta juga menyinggung riwayat pemanggilan SF Hariyanto oleh KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik terhadap gaya hidup keluarga yang bersangkutan. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut juga belum pernah disampaikan secara terbuka.
“Rangkaian peristiwa ini sulit dipisahkan. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan berujung pada keheningan, wajar jika publik menduga adanya perlakuan berbeda,” kata Kori.
Meski demikian, GEMARI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi SF Hariyanto. Kritik tersebut, menurut mereka, ditujukan untuk mendorong konsistensi dan akuntabilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan luar biasa.
GEMARI Jakarta menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan daerah. Mereka mendesak KPK RI untuk bersikap terbuka dan memberikan kejelasan hukum secara bertanggung jawab kepada publik.
“KPK harus berdiri tegak di hadapan publik. KUHAP baru harus ditegakkan secara adil dan konsisten, bukan selektif,” pungkas Kori.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan, GEMARI Jakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan hingga KPK RI memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait status hukum SF Hariyanto.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































