Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Predikat tersebut menempatkan Kementerian UMKM sebagai salah satu dari tiga kementerian yang memperoleh penilaian tertinggi, bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Transmigrasi. Penghargaan disampaikan secara daring dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1).
Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim mengatakan, capaian tersebut diraih karena Kementerian UMKM memperoleh nilai Kualitas Pelayanan Sangat Baik serta tidak menerima produk pengawasan Ombudsman sepanjang 2025.
Predikat ini diberikan karena Kementerian UMKM dinilai mampu menjaga kualitas pelayanan publik yang sangat baik dan tidak menerima produk pengawasan Ombudsman sepanjang 2025,” ujar Arif dalam keterangan resmi, Kamis (29/1).
Menurut Arif, opini Kualitas Tertinggi ditetapkan melalui penilaian terhadap kualitas pelayanan substansial yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten selama periode September hingga November 2025.
Ombudsman RI menilai sejumlah unsur yang menitikberatkan pada mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta tingkat kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
Salah satu unsur utama yang dinilai adalah kualitas pelayanan, yang mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi. Dalam penilaian tersebut, Kementerian UMKM dinilai andal dan responsif, terbuka, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, unsur tingkat kepatuhan juga menjadi perhatian Ombudsman, yang mengukur sejauh mana instansi mematuhi dan menindaklanjuti hasil pengawasan. Kementerian UMKM dinilai terbuka terhadap rekomendasi perbaikan dan konsisten menjaga keberlanjutan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman RI juga mencatat Kementerian UMKM tidak memiliki produk pengawasan berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, maupun rekomendasi yang harus dipatuhi. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan kementerian dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat secara tuntas sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Predikat ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian UMKM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Arif.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat sistem pelayanan publik dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia memperoleh layanan yang cepat, adil, dan berkualitas.
Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas penilaian ini. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kementerian UMKM dan akan kami pertahankan ke depan,” ujar Arif.




































