JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, masih terus berjalan. Kasus yang mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial itu kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan pers, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah potongan rekaman CCTV dari dalam rumah yang berlokasi di Sunter Agung beredar di berbagai platform digital. Dalam rekaman tersebut, diduga terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah anggota keluarga terhadap ART yang bekerja di rumah tersebut.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berulang. Namun demikian, polisi menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Semua keterangan akan kami dalami, termasuk rekaman CCTV yang beredar. Kami memastikan setiap unsur akan diperiksa secara objektif,” tambah Budi.
Di sisi lain, aparat memastikan korban telah mendapatkan penanganan awal. Penyidik memfasilitasi korban untuk memperoleh layanan pemulihan psikologis melalui layanan P3A (Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak). Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum (VER) di RSUD Tanjung Priok.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis korban tertangani dengan baik sekaligus memperkuat proses pembuktian secara hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan pekerja domestik, menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penyelidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk pihak keluarga terlapor dan korban.
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis apabila ditemukan unsur kekerasan fisik maupun psikis yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta ketentuan pidana umum lainnya.
Meski demikian, kepolisian belum merinci identitas pihak-pihak yang terlibat demi menjaga asas praduga tak bersalah dan melindungi privasi korban.
Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang kerap berada dalam posisi rentan karena hubungan kerja yang bersifat domestik dan tertutup.
Sejumlah kalangan menilai perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap pekerja sektor informal.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Budi.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah terdapat hasil yang signifikan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































