Jakarta — Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3).
Kongres yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu menghasilkan Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026 yang menekankan kedaulatan pencipta atas karya cipta mereka.
Dalam sambutannya, Fadli menyatakan komunikasi langsung antar pemangku kepentingan diperlukan guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik, termasuk dalam pemberitaan media.
Melalui kongres ini, apa yang telah disampaikan dalam deklarasi ataupun maklumat sudah cukup jelas, bahwa kita mempunyai hak terhadap apa yang menjadi karya pencipta lagu,” ujar Fadli.
Ia menegaskan karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya dan tidak boleh direduksi oleh regulasi apa pun. Menurut dia, pencipta memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang dapat menyanyikan, memanfaatkan, maupun mengomersialkan lagunya.
Pencipta lagu mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Mau dinyanyikan oleh siapa, mau dihasilkan atau tidak, itu sepenuhnya hak pencipta,” katanya.
Fadli menambahkan, tuntutan para komposer agar hak eksklusif mereka dihormati merupakan hal yang wajar. Namun, ia menilai dialog dan musyawarah tetap diperlukan untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan dalam ekosistem musik nasional.
Deklarasi Kedaulatan Pencipta
Dalam forum tersebut, para komposer dari berbagai daerah menyepakati Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026 sebagai pedoman moral dan normatif dalam pembaruan tata kelola musik nasional.
Piagam itu memuat tiga poin utama. Pertama, deklarasi kedaulatan pencipta yang menegaskan hak eksklusif sebagai kedaulatan pribadi atas ciptaan.
Kedua, pengembalian mandat Undang-Undang Hak Cipta, yang menegaskan kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh undang-undang. Lembaga tersebut disebut tidak boleh menghapus atau mengambil alih hak eksklusif pencipta.
Ketiga, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus bidang pertunjukan musik. Setiap pemanfaatan komersial karya dalam pertunjukan publik disebut wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta atau lisensi melalui LMK yang memperoleh mandat tegas dari pencipta.
LMK Pertunjukan Musik ditegaskan hanya berfungsi sebagai perpanjangan mandat pencipta, bukan pemegang hak.
Kongres turut dihadiri sejumlah musisi, antara lain Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu, serta Mulan Jameela.
Dokumen resolusi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Kebudayaan bersama Ketua AKSI sebagai representasi kehendak para pencipta lagu di Indonesia.



































