JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tabrakan adu banteng di jalan layang Transjakarta Koridor 13, kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membenarkan status hukum Y telah ditingkatkan. “Sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026).
Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Y mengakui sempat tertidur saat mengemudikan bus. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab kendaraan yang dikemudikannya melaju ke jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan frontal dengan bus Transjakarta lain.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sempat tertidur sehingga kendaraan keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan,” kata Komarudin.
Dalam perkara ini, sopir bus lainnya berinisial A hanya berstatus sebagai saksi. Penyidik menilai tidak ditemukan unsur kelalaian dari pihak A berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta rekaman yang dianalisis.
Meski telah berstatus tersangka, Y tidak dilakukan penahanan. Menurut Komarudin, proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Proses masih lanjut. Tidak ditahan,” ujarnya.
Y dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka maupun kerugian materiil.
Kecelakaan terjadi pada Senin pagi (23/2/2026) di ruas Swadarma arah Cipulir, yang merupakan bagian dari Koridor 13 Transjakarta. Dua unit bus dengan kode operator BMP 263 dan MYS 17100 terlibat tabrakan adu banteng di jalur layang khusus bus.
Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk video yang diunggah akun media sosial @info_ciledug, kedua armada tampak mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Kaca depan pecah dan bodi kendaraan tertekuk akibat benturan keras.
Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka, sebagian besar luka ringan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan pihaknya langsung memprioritaskan keselamatan penumpang begitu insiden terjadi.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan,” ujar Ayu dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Menurut Ayu, petugas di lapangan segera mengamankan area, mengarahkan pelanggan keluar dari bus, dan memastikan mereka mendapatkan pertolongan medis bila diperlukan. Transjakarta juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap aspek manajemen kelelahan (fatigue management) bagi pengemudi angkutan umum, terutama yang beroperasi di jalur khusus dengan intensitas tinggi seperti Koridor 13.
Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) operator serta kondisi kerja pengemudi. Sementara itu, Transjakarta menyebut akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Penetapan tersangka terhadap Y menjadi langkah awal penegakan hukum dalam insiden ini.
Namun, di sisi lain, kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan kesehatan dan kesiapan fisik pengemudi dalam sistem transportasi publik, demi menjamin keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































